Pajak
Besaran Denda Terlambat Lapor SPT Tahunan, Berikut Cara Lapor SPT Tahunan
Telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan mendapatkan sanksi denda.
TRIBUNJATENG.COM - Telat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan mendapatkan sanksi denda.
Seperti diketahui pelaporan SPT Tahunan ini bersifat wajib.
Setiap wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca juga: Cara Ganti E-KTP Rusak di Blora Cuma Lewat WA Saja
Baca juga: Jadwal Bola BRI Liga 1 PSIS Semarang Vs Bhayangkara, Arema Vs Persib Bandung dan Persija Vs Borneo
Baca juga: Pengguna Internet Bakal Bebas Buffering, Mitratel Genjot Fiberisasi Berbagai Operator
Baca juga: Aturan Ketat Perjalanan Tanpa Antigen & PCR, Dilarang Makan Minum di Kendaraan
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda (denda SPT Tahunan) hingga sanksi pidana.
Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Tahun ini, batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi paling lambat adalah sampai 31 Maret 2022.
Sementara bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2022.
Lantas, berapa biaya denda SPT Tahunan jika telat melaporkan?
Dikutip dari laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Denda telat lapor SPT Tahunan
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Adapun pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan sebagaimana pasal 7 UU KUP antara lain:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana
- Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK ini mengacu pada PMK No. 186/PMK.03/2007.
Kriteria wajib pajak lain yang ditentukan PMK untuk mendapat pengecualian denda pasal 7 KUP ini antara lain:
- Terkena kerusuhan massal,
- Terkena musibah kebakaran,
- Terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme,
- Mengalami perang antar suku,
- Mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Denda SPT Tahunan ini merupakan sanksi bagi wajib pajak yang lalai memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sanksi ini sekaligus sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.
