Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Pemberantasan Bisnis Thrift Barang Bekas, Menkeu Purbaya Akan Hadang di Pelabuhan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap yang sangat tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang belakangan menjadi sorotan. Beriku

|
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng / Bram Kusuma
Ilustrasi thrifting impor asal China 

10 Fakta Pemberantasan Bisnis Thrift Barang Bekas, Purbaya Akan Hadang di Pelabuhan

TRIBUNJATENG.COMMenkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap yang sangat tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang belakangan menjadi sorotan. Berikut rangkuman 10 fakta terkait kebijakan dan ancamannya, lengkap dengan latar belakang dan implikasi.

 

1. Penangkapan Pedagang yang Menolak Kebijakan

Purbaya menyatakan bahwa pedagang yang secara terbuka “menolak” kebijakan pembatasan impor pakaian bekas akan menjadi prioritas penindakan. 

Menurutnya, penolakan tersebut bisa jadi indikator kuat bahwa pedagang tersebut terlibat dalam rantai impor ilegal. 

“Siapa yang nolak saya tangkap duluan … kalau yang pelaku thrifting yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan berarti kan dia pelakunya, clear," kata Purbaya dikutip dari kompas.com.


2. Pengawasan Fokus pada Jalur Masuk (Pelabuhan)

Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan besar-besaran tidak ditujukan ke pasar tradisional terlebih dahulu, melainkan ke pelabuhan dan pintu masuk barang impor. Hal ini karena barang bekas ilegal banyak masuk melalui jalur “balpres” atau karung besar yang dikemas padat. 

Dengan demikian, jika supply dari pelabuhan dicek dan dibatasi, otomatis akan berdampak ke pasar lokal. 

 “Saya nggak akan aja ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja nanti otomatis kalau supply kurang dia jual juga kurang.” 


3. Sanksi Berat: Denda, Penjara, hingga Blacklist Seumur Hidup

Salah satu langkah yang paling disorot: pelaku impor pakaian bekas ilegal tak hanya akan menghadapi pidana atau pemusnahan barang, tetapi juga denda besar dan blacklist impor seumur hidup. 


Purbaya menjelaskan, “Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup.” 


4. Penguatan Regulasi Melalui PMK dan Sinergi Lintas Kementerian

Purbaya mengungkap bahwa kebijakan akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus terkait larangan impor pakaian bekas ilegal. 

Meskipun regulasi sebelumnya seperti Permendag Nomor 40 Tahun 2022 sudah ada, Purbaya menilai perlu ada instrumen dari Kemenkeu untuk memperkuat pengawasan. 


5. Perlindungan Industri Tekstil dan UMKM Dalam Negeri

Salah satu motivasi kebijakan ini adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dan UMKM yang kalah bersaing dengan pakaian bekas impor murah. 

 “Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati.” 

Dengan menekan impor ilegal, diharapkan produksi tekstil lokal bisa kembali kompetitif dan pedagang lokal dapat mencari produk legal.

 

6. Fokus Penanganan Balpres (Ball Press) sebagai Modus Utama

Istilah “balpres” muncul sebagai modus utama impor pakaian bekas ilegal, yaitu pengiriman dalam karung besar dan dikemas padat agar lolos pengawasan. 

Purbaya menyoroti bahwa selama ini modus tersebut banyak dipakai. 
Modus ini dianggap mempersulit pengawasan standar karena volume dan kemasan yang besar.


7. Monitoring Nama-Nama Pelaku dan Data Operasional

Purbaya mengungkap bahwa Kemenkeu melalui Bea Cukai dan Ditjen Pajak sudah memiliki data nama-nama pelaku impor pakaian bekas ilegal. 

Hal ini memberikan kekuatan penegakan karena dapat langsung diarahkan ke “orang yang dikenal” daripada hanya operasi acak.


8. Teknologi dan Sistem Pengawasan yang Ditingkatkan

Selain regulasi, Purbaya menyebut adanya peningkatan digitalisasi pengawasan termasuk penggunaan data, sistem intelijen, dan kemungkinan pemanfaatan teknologi dalam pemeriksaan barang impor. 
(Meskipun belum semua dirinci secara publik)
Langkah ini penting mengingat volume impor besar dan kecenderungan modus yang sulit terdeteksi.

 

9. Wajib Alih Produk ke Produksi Dalam Negeri bagi Pedagang

Purbaya juga memberikan pesan kepada pedagang pakaian bekas di pasar tradisional untuk beralih ke produk dalam negeri yang legal, karena kebijakan impor ilegal akan membuat bisnis tersebut sulit berkelanjutan. 

"Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal…” 


10. Efek Jera dan Kebijakan yang Diterapkan untuk Semua Stakeholder

Kebijakan ini bukan hanya retorika: dengan ancaman blacklist, penangkapan, denda dan penguatan aturan, pemerintah menargetkan efek jera yang nyata. Purbaya ingin agar para pelaku sadar bahwa “cara lama” tidak bisa lagi diteruskan. 

Hal ini juga sebagai sinyal ke pihak lain bahwa perdagangan yang tidak terdaftar/ilegal akan mendapatkan perhatian intensif dari aparat.

Implikasi: Industri impor hingga pasar ritel harus meningkatkan kepatuhan dan transparansi dan perubahan lingkungan bisnis akan terasa.


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved