10 Fakta Pemberantasan Bisnis Thrift Barang Bekas, Menkeu Purbaya Akan Hadang di Pelabuhan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap yang sangat tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang belakangan menjadi sorotan. Beriku
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
10 Fakta Pemberantasan Bisnis Thrift Barang Bekas, Purbaya Akan Hadang di Pelabuhan
TRIBUNJATENG.COM – Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap yang sangat tegas terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal yang belakangan menjadi sorotan. Berikut rangkuman 10 fakta terkait kebijakan dan ancamannya, lengkap dengan latar belakang dan implikasi.
1. Penangkapan Pedagang yang Menolak Kebijakan
Purbaya menyatakan bahwa pedagang yang secara terbuka “menolak” kebijakan pembatasan impor pakaian bekas akan menjadi prioritas penindakan.
Menurutnya, penolakan tersebut bisa jadi indikator kuat bahwa pedagang tersebut terlibat dalam rantai impor ilegal.
“Siapa yang nolak saya tangkap duluan … kalau yang pelaku thrifting yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan berarti kan dia pelakunya, clear," kata Purbaya dikutip dari kompas.com.
2. Pengawasan Fokus pada Jalur Masuk (Pelabuhan)
Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan besar-besaran tidak ditujukan ke pasar tradisional terlebih dahulu, melainkan ke pelabuhan dan pintu masuk barang impor. Hal ini karena barang bekas ilegal banyak masuk melalui jalur “balpres” atau karung besar yang dikemas padat.
Dengan demikian, jika supply dari pelabuhan dicek dan dibatasi, otomatis akan berdampak ke pasar lokal.
“Saya nggak akan aja ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja nanti otomatis kalau supply kurang dia jual juga kurang.”
3. Sanksi Berat: Denda, Penjara, hingga Blacklist Seumur Hidup
Salah satu langkah yang paling disorot: pelaku impor pakaian bekas ilegal tak hanya akan menghadapi pidana atau pemusnahan barang, tetapi juga denda besar dan blacklist impor seumur hidup.
Purbaya menjelaskan, “Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Pihak yang terlibat itu akan saya larang impor seumur hidup.”
4. Penguatan Regulasi Melalui PMK dan Sinergi Lintas Kementerian
Purbaya mengungkap bahwa kebijakan akan diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) khusus terkait larangan impor pakaian bekas ilegal.
Meskipun regulasi sebelumnya seperti Permendag Nomor 40 Tahun 2022 sudah ada, Purbaya menilai perlu ada instrumen dari Kemenkeu untuk memperkuat pengawasan.
5. Perlindungan Industri Tekstil dan UMKM Dalam Negeri
Salah satu motivasi kebijakan ini adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dan UMKM yang kalah bersaing dengan pakaian bekas impor murah.
“Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati.”
Dengan menekan impor ilegal, diharapkan produksi tekstil lokal bisa kembali kompetitif dan pedagang lokal dapat mencari produk legal.
6. Fokus Penanganan Balpres (Ball Press) sebagai Modus Utama
Istilah “balpres” muncul sebagai modus utama impor pakaian bekas ilegal, yaitu pengiriman dalam karung besar dan dikemas padat agar lolos pengawasan.
Purbaya menyoroti bahwa selama ini modus tersebut banyak dipakai.
Modus ini dianggap mempersulit pengawasan standar karena volume dan kemasan yang besar.
7. Monitoring Nama-Nama Pelaku dan Data Operasional
Purbaya mengungkap bahwa Kemenkeu melalui Bea Cukai dan Ditjen Pajak sudah memiliki data nama-nama pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Hal ini memberikan kekuatan penegakan karena dapat langsung diarahkan ke “orang yang dikenal” daripada hanya operasi acak.
8. Teknologi dan Sistem Pengawasan yang Ditingkatkan
Selain regulasi, Purbaya menyebut adanya peningkatan digitalisasi pengawasan termasuk penggunaan data, sistem intelijen, dan kemungkinan pemanfaatan teknologi dalam pemeriksaan barang impor.
(Meskipun belum semua dirinci secara publik)
Langkah ini penting mengingat volume impor besar dan kecenderungan modus yang sulit terdeteksi.
9. Wajib Alih Produk ke Produksi Dalam Negeri bagi Pedagang
Purbaya juga memberikan pesan kepada pedagang pakaian bekas di pasar tradisional untuk beralih ke produk dalam negeri yang legal, karena kebijakan impor ilegal akan membuat bisnis tersebut sulit berkelanjutan.
"Ya nanti dia beli pakaian-pakaian dari produksi dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal…”
10. Efek Jera dan Kebijakan yang Diterapkan untuk Semua Stakeholder
Kebijakan ini bukan hanya retorika: dengan ancaman blacklist, penangkapan, denda dan penguatan aturan, pemerintah menargetkan efek jera yang nyata. Purbaya ingin agar para pelaku sadar bahwa “cara lama” tidak bisa lagi diteruskan.
Hal ini juga sebagai sinyal ke pihak lain bahwa perdagangan yang tidak terdaftar/ilegal akan mendapatkan perhatian intensif dari aparat.
Implikasi: Industri impor hingga pasar ritel harus meningkatkan kepatuhan dan transparansi dan perubahan lingkungan bisnis akan terasa.
(*)
Purbaya berantas bisnis thrifting
thrifting tersekat
thrifting dilarang
solusi thrifting dilarang
Menkeu Purbaya
| Daftar 15 Daerah yang Dananya Mengendap di Bank Belum Terserap, Bagaimana Jateng? |
|
|---|
| Daftar 16 Daerah yang Simpan Uang Anggaran di Bank, Disindir Menkeu Purbaya: Serapan Rendah |
|
|---|
| Klaim Ekonomi RI Mulai Pulih, Menkeu Purbaya Soroti Kelas Menengah |
|
|---|
| Menkeu Anggap Sentimen Global Jadi Penyebab IHSG Anjlok |
|
|---|
| Alasan Ekonomi Indonesia Melambat Versi Menkeu Purbaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.