Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tarif Listrik PLN

Rincian Tarif Listrik Terbaru Rabu 29 Oktober 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan PLN

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listri per kWh (kilowatt hour) untuk bulan Oktober 2025.

Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
PT PLN PERSERO
ILUSTRASI petugas PLN sedang melayani pelanggan rumah tangga: Rincian Tarif Listrik Terbaru Rabu 29 Oktober 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan PLN 

TRIBUNJATENG.COM - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listri per kWh (kilowatt hour) untuk bulan Oktober 2025.

Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan subsidi mupun nonsubsidi.

Baca juga: Rismon dan Roy Suryo Sebut Gibran Nggak Lulus SMA: Pak Prabowo Sudah Tahu Ijazah Dia Palsu

Penjelasan Medis Pihak Rumah Sakit Hasil Autopsi Pendaki Meninggal Gancet di Gunung Jawa Barat

Viral Dokter SWN Dikirim Papan Bunga Memalukan di Hari Wisuda, Dituding Pelakor

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik PLN mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro yakni kurs, Indonesia Crude rice (ICP), Inflasi serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk tarif listrik bulan Oktober 2025 mengacu pada triwulan IV-2025 yaitu Oktober, November, Desember.

Berdasarkan realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.

"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah," tulis ESDM.

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:

Pelanggan Bisnis:
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh

- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

Golongan Industri (I): 
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh

- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh

Golongan Publik atau Pemerintah (P):
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh

- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh

- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh

Golongan Layanan Khusus (L): 
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved