Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BBM

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 31 Oktober 2025

Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU.

Penulis: Adelia Sa | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
STOK BBM: Pengendara mengantre melakukan pengisian BBM di sebuah SPBU. Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) terutama jenis pertalite di wilayah Kabupaten Rembang melimpah dan tersedia bagi masyarakat. (Dok Pertamina RJBT) 

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan terbaru yang melarang penggunaan BBM Pertalite pada beberapa jenis kendaraan di SPBU di seluruh Indonesia.

Kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

Baca juga: Tangis Prada Richard Ceritakan Penyiksaan yang Dialami: Diminta Hubungan dan Telepon Pakai Semangka

Nasib 17 Warga yang Diberi Daging Anjing, Safrianus Sang Pemilik Kini Tewas Gegara Rabies

Penjelasan Medis Pihak Rumah Sakit Hasil Autopsi Pendaki Meninggal Gancet di Gunung Jawa Barat

 Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Kemudian mobi dengan kapasitas mesin 1.400cc juga dilarang mengisi Pertalite di SPBU.

Berikut daftar mobil yang masih boleh pakai Pertalite setelah Perpres Disahkan

1.Toyota

- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc

2. Daihatsu
- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc

3. Suzuki

- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc

4. Honda

- Brio 1.199 cc

5. Kia

- Picanto 1.248 cc

- Seltos bensin 1.353 cc

- Rio 1.348 cc

6. Wuling

- Formo S 1.206 cc

7. Nissan

- Kicks e-Power 1.198 cc

- Magnite 999 cc

8. Mercedes-Benz

- A-Class 1.332 cc

- CLA 1.332 cc

- GLA 200 1.332 cc

- GLB 1.332 cc

9. DFSK

- Super Cab diesel 1.300 cc

10. Peugeot

- 2008 1.199 cc

11. Volkswagen

- Tiguan 1.398 cc

- Polo 1.197 cc

- T-Cross 999 cc

12. Tata

- Ace EX2 702 cc

13. Renault

- Kiger 999 cc

- Kwid 999 cc

- Triber 999 cc

14. Audi

- Q3 1.395 cc
.
(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved