Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Kebijakan KUR 2026, Airlangga: Tak Ada Lagi Pembatasan Pengajuan Ulang

pembatasan jumlah pengajuan ulang KUR yang berlaku pada aturan sebelumnya akan dilonggarkan, khususnya untuk sektor-sektor produktif.

Editor: Vito
tribunnews
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 300 triliun untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026, diikuti dengan sejumlah kebijakan baru.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, KUR 2026 akan terdiri dari tiga kategori pembiayaan, meliputi KUR super mikro dengan plafon di bawah Rp 10 juta, KUR mikro tanpa agunan di bawah Rp 100 juta, dan KUR kecil dengan plafon Rp 100 juta hingga Rp 500 juta.

"Total anggaran yang disiapkan adalah Rp 300 triliun," katanya, menghadiri Rapat Komite Kebijakan KUR, di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (17/11).

Menurut dia, pemerintah menetapkan suku bunga tunggal sebesar 6 persen untuk seluruh jenis KUR. Kebijakan itu berlaku dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha terhadap pembiayaan berbiaya rendah.

"Nah oleh karena itu dalam regulasi ke depan dengan situasi perekonomian saat sekarang, kami tetapkan single tarif yaitu 6 persen," ujarnya.

Airlangga menuturkan, pembatasan jumlah pengajuan ulang KUR yang berlaku pada aturan sebelumnya akan dilonggarkan, khususnya untuk sektor-sektor produktif seperti pertanian, produksi, serta perdagangan berorientasi ekspor.

"Dan untuk sektor produksi, sektor pertanian, sektor perdagangan, untuk ekspor itu tidak dibatasi, jadi itu bisa terus ditarik kembali," bebernya.

Di tempat yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru berkait dengan KUR mulai awal tahun 2026.

Kebijakan baru itu meliputi penghapusan batas maksimal pengajuan KUR dan penetapan suku bunga KUR menjadi flat 6 persen untuk semua tingkatan pengajuan.

"Jadi bisa beberapa kali, repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM-nya betul-betul kuat dan siap untuk lepas. Nggak ada batasan," ujarnya.

Menurut dia, pemerintah menyeragamkan suku bunga KUR sebesar 6 persen. Sebelumnya, bunga KUR meningkat setiap kali pengajuan, yakni 6 persen pengajuan pertama, 7 persen pada pengajuan kedua, hingga 9 persen pada pengajuan keempat.

"Jadi mau yang pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, semua flat 6 persen," jelasnya.

Maman menyatakan, kebijakan itu merupakan arahan langsung dari Presiden kepada Komite Pembiayaan UMKM melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. "Kami ingin memberikan afirmatif dan stimulus pergerakan ekonomi," tuturnya.

Dia menambahkan, regulasi teknisnya saat ini tengah dirumuskan dalam Peraturan Menko Perekonomian. "Itu Permenkonya nanti akan disiapkan," tukasnya. 

Penyaluran 2025

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved