Tribun Jateng Hari Ini
Kebijakan KUR 2026, Airlangga: Tak Ada Lagi Pembatasan Pengajuan Ulang
pembatasan jumlah pengajuan ulang KUR yang berlaku pada aturan sebelumnya akan dilonggarkan, khususnya untuk sektor-sektor produktif.
Adapun, penyaluran KUR hingga 15 November 2025 telah mencapai Rp 238 triliun, atau 83 persen dari target tahunan sebesar Rp 286 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,25 juta debitur baru telah menerima KUR, mendekati target 2,34 juta debitur, atau setara 96 persen.
Maman menyebut, capaian signifikan itu terutama dari sisi debitur graduasi, yakni pelaku usaha mikro yang naik kelas menjadi usaha kecil.
“Target saya 1,2 juta debitur graduasi. Alhamdulillah, tahun ini tercapai sekitar 1,3 juta debitur, atau 112 persen dari target,” ucapnya.
Dalam rapat yang dipimpin Menko Perekonomian, pemerintah juga mengevaluasi penyaluran KUR berdasarkan sektor usaha.
Porsi KUR ke sektor produksi tercatat mencapai 60,7 persen dari total penyaluran, angka tertinggi sejak program KUR digulirkan.
Maman menyatakan, capaian itu penting untuk mendukung penyerapan tenaga kerja di sektor informal UMKM.
“Sejak 2020, porsi KUR ke sektor produksi tidak pernah menembus 60 persen. Tahun ini alhamdulillah bisa terealisasi. Ini langkah penting untuk mendorong produktivitas dan transformasi UMKM,” jelasnya.
Ke depan, dia menambahkan, Kementerian UMKM mendapat penugasan tambahan untuk mempercepat transformasi pelaku usaha dari sektor informal ke formal.
Selain itu, pemerintah menargetkan penyaluran KUR 2026 dengan minimal 65 persen dialokasikan ke sektor produksi, sebagai upaya memperkuat basis ekonomi produktif nasional. (Tribunnews/Nitis Hawaroh/Kontan/Nurtiandriyani Simamora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/airlangga-hartarto-tribun.jpg)