Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Utang Pinjol Masyarakat Terus Naik Tembus Rp 94,85 Triliun

Outstanding pembiayaan industri pinjaman daring pada November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy mencapai Rp 94,85 triliun.

Tayang:
Editor: Vito
CHATGPT
PINJOL ILEGAL - Ilustrasi layanan pinjaman online buatan AI. OJK menerima ribuan pengaduan terkait pinjol ilegal sepanjang awal 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat utang masyarakat di pinjaman online (pinjol) terus meningkat.

Kenaikan terlihat dari nilai outstanding pembiayaan industri pinjaman daring pada November 2025 yang tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy). 

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan Oktober 2025 yang tumbuh 23,86 persen yoy. Namun, laju pertumbuhan itu lebih rendah dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang mencapai 27,32 persen yoy. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyebut, nilai outstanding pinjol pada periode tersebut mencapai Rp 94,85 triliun. 

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen year on year," katanya, dalam konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Jumat (9/1). 

Menurut dia, pertumbuhan pembiayaan itu diikuti peningkatan risiko kredit macet. Tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 secara agregat naik ke level 4,33 persen. 

Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan Oktober 2025 yang tercatat 2,76 persen. Posisi tersebut juga melampaui periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 2,52 persen. 

Agusman menyatakan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 perusahaan pinjol sepanjang Desember 2025. Sanksi diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan. 

Sanksi dijatuhkan untuk menegakkan kepatuhan dan menjaga integritas industri sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. 

"Penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dimaksudkan agar dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," jelasnya.

Agusman mengungkapkan, masih terdapat penyelenggara pinjol yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Hingga kini, sembilan dari 95 penyelenggara tercatat belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 12,5 miliar. Seluruh penyelenggara tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK.

Rencana itu memuat langkah pemenuhan ekuitas minimum melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, pencarian investor strategis, atau upaya merger.(Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved