Breaking News
Jumat, 15 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Pengemudi Ojol bakal Terima BHR Rp 150 Ribu-Rp 200 Ribu

Komunikasi intensif telah dilakukan dengan para aplikator dan menghasilkan komitmen peningkatan nilai bonus tahun ini.

Tayang:
Editor: Vito
IST
ILUSTRASI - Ojek online di Kabupaten Demak 

Kedua, BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. 

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta transparan dalam menghitung besaran BHR keagamaan yang akan diterima masing-masing pengemudi dan kurir online. BHR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. 

Meski demikian, pemerintah menghimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dari batas waktu tersebut.

"Kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu," ucap Yassierli. Ia menegaskan, pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tribunnews/Lita Febriani/Kontan/Dendi Siswanto)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved