Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Pengemudi Ojol bakal Terima BHR Rp 150 Ribu-Rp 200 Ribu

Komunikasi intensif telah dilakukan dengan para aplikator dan menghasilkan komitmen peningkatan nilai bonus tahun ini.

Tayang:
Editor: Vito
IST
ILUSTRASI - Ojek online di Kabupaten Demak 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah mendorong dunia usaha dan platform digital mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) guna menjaga daya beli masyarakat. 

Selain THR untuk pekerja formal, pemerintah juga memastikan adanya Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, komunikasi intensif telah dilakukan dengan para aplikator dan menghasilkan komitmen peningkatan nilai bonus tahun ini.

"Jumlah yang diberikan BHR tahun 2026 bisa mencakup kepada sekitar 850.000 mitra penerima atau pengemudi, dengan nilai total Rp 220 miliar, dan ini dua kali dari tahun lalu. Tahun lalu itu sekitar Rp 105 miliar sampai Rp 110 miliar," katanya, dalam konferensi pers, di Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Dua platform besar, GoTo dan Grab, masing-masing meningkatkan alokasi dana menjadi sekitar Rp 100 miliar-Rp 110 miliar dari sebelumnya Rp 50 miliar per perusahaan. Jumlah penerima dari masing-masing platform juga naik menjadi sekitar 400.000 mitra.

Sementara, Maxim meningkatkan jumlah penerima secara signifikan menjadi sekitar 51.000 mitra dari sebelumnya hanya sekitar 1.000 mitra. Adapun, inDrive turut memberikan BHR kepada sekitar 500 mitra pengemudi.

Pemerintah mendorong agar penyaluran BHR dilakukan lebih awal, yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, yang artinya pencairan akan dilakukan mulai minggu ini.

"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idulfitri," ucap Airlangga.

Menyoal besaran BHR yang diberikan kepada mitra aktif, ia berujar, mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000.

"Pengemudi aktif itu rata-rata bisa dapat Rp 150.000 roda 2, dan roda 4 bisa sampai Rp 200.000," jelasnya.

Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang pemberian BHR keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi atau ojol.

Menaker Yassierli mengatakan, SE itu ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.

"Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online pada hari raya keagamaan, dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online," katanya. 

"Lagi-lagi pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," sambungnya.

Dalam SE itu terdapat sejumlah poin penting yang ditekankan pemerintah. Pertama, BHR keagamaan wajib diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan dan telah aktif dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved