Tribun Jateng Hari Ini
Menteri Maman Minta Marketplace Beri Diskon Fee Jualan bagi UMKM
Kementerian UMKM menerima banyak keluhan dari pelaku usaha UMKM tentang tingginya biaya administrasi dan layanan di marketplace.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri UMKM Maman Abdurahman mengaku menerima banyak keluhan dari pelaku usaha UMKM tentang tingginya biaya administrasi dan layanan di marketplace.
"Kami, Kementerian UMKM, banyak sekali mendapatkan aspirasi dari pedagang-pedagang, seller-seller, merchant-merchant yang jualan di marketplace kita di tanah air, rata-rata mengeluhkan dengan tingginya biaya administrasi, biaya layanan, dan lain sebagainya," katanya, saat Soft Launching platform SAPA UMKM, di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (21/5).
"Dampaknya adalah kepeningkatan cost produksi mereka, sebagai contoh mereka jualan di platform Rp 100 ribu itu Rp30 ribu hanya habis untuk biaya admin dan layanan promo dan layanan iklan, segala macam," sambungnya.
Terhadap fenomena itu, Maman menyatakan, pihaknya telah menyiapkan akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM untuk mengakomodir keluhan para pegiat UMKM dalam negeri.
Menurut dia, permen itu masih dalam tahap penggodokan dan akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Kami mengeluarkan sebuah permen yang sesuai dengan kewenangan kami. Kami mengeluarkan permen yang sekarang tinggal tahap akhir dalam proses perundang-undangan di Kemensetneg," ucapnya.
Meski demikian, Maman menyatakan, permen tersebut tidak akan mengatur soal pengenaan tarif administrasi dan layanan oleh merketplace kepada UMKM secara keseluruhan.
Ia menyebut, pemerintah berkepentingan menjaga daya saing UMKM dengan pebisnis besar yang ada.
"Karena kami tahu dalam konteks tarif, harga itu bukan kewenangan Kementerian UMKM, tapi kewenangan Kementerian UMKM adalah melindungi dan meningkatkan daya saing," bebernya.
Dalam permen tersebut, Maman juga meminta agar seluruh marketplace yang beroperasi di Indonesia memberikan potongan biaya layanan khusus untuk UMKM.
Potongan biaya itu paling tidak diterapkan 50 persen dari biaya layanan yang dibebankan saat ini.
"Apa salah satu isinya? Isinya yang pertama adalah platform ataupun marketplace wajib memberikan diskon 50 persen kepada usaha mikro dan kecil dalam rangka untuk mendorong peningkatan daya saing mereka," jelasnya.
"Jadi misalnya biaya administrasinya Rp 10 ribu ya dalam rangka platform kita melindungi usaha mikro dan kecil, hanya usaha mikro dan kecil itu diberikan diskon 50 persen," tambahnya. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Iustrasi-belanja-online-1309.jpg)