Berita Blora
Syarat Pendidikan Calon Kades Lebih Rendah dari Perangkat Desa, Ini Penjelasan Dinas PMD Blora
Perbedaan syarat pendidikan antara calon kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Blora menjadi sorotan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Perbedaan syarat pendidikan antara calon kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Blora menjadi sorotan.
Jika perangkat desa diwajibkan memiliki pendidikan minimal SMA sederajat, calon kepala desa justru cukup berijazah SMP atau sederajat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengatakan ketentuan tersebut memang sudah sesuai regulasi yang ada.
"Regulasinya memang seperti itu. Kami sebenarnya sudah pernah mengusulkan perubahan, tetapi dari pusat belum mengakomodir," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, usulan agar syarat pendidikan minimal calon kepala desa dinaikkan menjadi lulusan SMA pernah disampaikan dalam forum rapat koordinasi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) seluruh Indonesia.
Namun usulan tersebut belum diterima pemerintah pusat karena mempertimbangkan kondisi daerah-daerah tertentu, terutama wilayah pedalaman yang dinilai masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia.
Baca juga: Kasus Kiai Abi Jamroh Jepara Masuk Babak Baru, Kuasa Hukum Korban Siapkan Pengajuan Restitusi LPSK
"Kami sudah pernah mengusulkan tetapi dari pusat belum mengakomodir. (Mengusulkan kemana?) Dalam forum rakor kepala OPD seluruh Indonesia, pertimbangan waktu itu mengakomodir pedalaman yang SDM nya mungkin tidak ada yang memenuhi syarat," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora menyebut pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar pada tahun 2027.
Sebanyak 242 desa diproyeksikan akan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Blora, Wahyu Triatmoko, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan gelombang terbesar Pilkades di Kabupaten Blora.
Dari total 271 desa, hampir seluruhnya akan menggelar pemilihan kepala desa secara bersamaan.
"Insyaallah rencana tahun depan ada 242 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Ini merupakan gelombang terbesar di Blora," terangnya, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, pelaksanaan Pilkades 2027 berkaitan dengan perubahan regulasi yang memperpanjang masa jabatan kepala desa.
Kepala desa yang sebelumnya masa jabatannya seharusnya berakhir pada 2025, mendapatkan tambahan masa jabatan selama dua tahun, sehingga berakhir pada 2027.
"Dengan undang-undang yang baru, masa jabatan kades diperpanjang dua tahun, sehingga yang seharusnya selesai 2025 menjadi 2027," jelasnya.
| Truk Pengangkut Tebu Parkir Sembarangan, Dinrumkimhub Blora Tegur Pengusaha |
|
|---|
| Pembangunan Bendungan Cabean Blora Dipastikan Molor, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| 415 Jabatan Perangkat Desa di Blora Masih Kosong, Dinas PMD : Pengisian Kewenangan Masing-masing |
|
|---|
| Jamaah Haji Asal Blora yang Meninggal di Medan, Dipastikan Dapat Badal Haji dan Asuransi |
|
|---|
| Kabar Duka, Jamaah Haji Asal Blora Meninggal, Sempat Alami Sesak Napas di Bandara KNO Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260512_DINAS-PMD-BLORA.jpg)