Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Pemkab Brebes Launching 'PAS Beres', Persempit Celah Korupsi Presensi ASN

Pemerintah Kabupaten Brebes melaunching aplikasi Presensi ASN Brebes Beres (PAS Beres) di Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes.

Tayang:
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Wahyu Nur Kholik
MENUNJUKAN: Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Moh Syamsul Haris menunjukan aplikasi Pas Beres usai dilaunching pada Senin 25 Mei 2026. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Pemerintah Kabupaten Brebes melaunching aplikasi Presensi ASN Brebes Beres (PAS Beres) di Lantai 5 Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes.

Aplikasi Presensi ASN tersebut sebagai upaya memperketat pengawasan disiplin aparatur sipil negara (ASN) sekaligus mempersempit celah kecurangan presensi yang berpotensi merugikan negara.

Sistem presensi baru berbasis pengenalan wajah itu diperkenalkan menyusul ditemukannya praktik penggunaan aplikasi presensi ilegal oleh sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Brebes.

Baca juga: Mitigasi Resiko Kebakaran, Damkar Brebes Sosialisasikan Perda Baru

PAS Beres diluncurkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Tahroni.

Dalam arahannya di hadapan kepala OPD, camat, korwilcam, dan tamu undangan lainnya, Tahroni menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi praktik manipulasi presensi ASN.

Menurutnya, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan mencederai integritas aparatur dan berpotensi mengarah pada praktik korupsi karena berkaitan dengan hak kepegawaian serta tanggung jawab pelayanan publik.

“Bagi ASN yang nakal dalam absensi akan menghadapi konsekuensi tegas dari Pemkab Brebes,” ujarnya.

Tahrono mengungkap, PAS Beres dirancang dengan sistem yang lebih detail guna menutup celah manipulasi presensi.

Pemkab Brebes berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan dan menjunjung tinggi kejujuran dalam menjalankan kewajiban kedinasan.

“Presensi ASN Brebes Beres ini dibuat sedetail mungkin untuk menghindari kecurangan pada presensi."

"Oleh karena itu, integritas dan kejujuran ASN sangat dibutuhkan agar sistem ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

Tahroni mengungkapkan, Pemkab Brebes sebelumnya telah memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti menggunakan aplikasi presensi ilegal.

Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, sistem presensi kini disempurnakan dengan teknologi face detector atau pengenalan wajah.

“Kalau dulu menggunakan sidik jari, sekarang memakai wajah dengan gerakan tertentu seperti menggelengkan kepala hingga kedipan mata, sehingga tidak bisa dimanipulasi,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kabupaten Brebes Moh Syamsul Haris menjelaskan, PAS Beres hadir sebagai pengganti aplikasi presensi sebelumnya dengan berbagai peningkatan teknologi dan keamanan sistem.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved