Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Korban Dituding Pengedar Narkoba,  Sindikat Polisi Gadungan Peras Warga Banyumas

Polresta Banyumas meringkus tujuh orang komplotan polisi gadungan, yang memukuli dan memeras warga. Satu tersangka masih di bawah umur.

Tayang:
Penulis: Yayan | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunnews.com
TRIBUN JATENG/ADITIA KURNIAWAN 

  • Polresta Banyumas menangkap tujuh anggota sindikat polisi gadungan yang memeras warga dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.
  • Sindikat ini beroperasi dengan rencana matang, korban dijebak membeli obat keras, kemudian diculik, dipukul, diborgol, dan diminta membayar Rp 10 juta untuk dibebaskan. 
  • Polresta Banyumas meminta masyarakat untuk waspada terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan aparat kepolisian.

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Polresta Banyumas membongkar sindikat polisi gadungan yang kerap memeras warga.

Modusnya, sindikat polisi gadungan itu menuding korban terlibat peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). 

Dalam perkara ini, polisi meringkus tujuh orang anggota sindikat, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Remaja 16 Tahun Terlibat Pemerasan Kasus Narkoba dengan Modus Polisi Gadungan di Banyumas

Baca juga: Wanita Tuban Dipacari Polisi Gadungan Sampai Rugi Rp 170 Juta, Yakin Karena Pelaku Tunjukkan Pistol

Adapun ketujuh tersangka yakni FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26), dan satu pelaku yang ditangani Unit PPA karena masih di bawah umur yaitu BAM (16). 

Terbongkarnya sindikat polisi gadungan ini bermula dari laporan seorang pemuda berinisial PR (23), warga Kecamatan Patikraja. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, menyatakan pengungkapan jaringan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. 

"Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka," ujarnya, Senin (1/12/2025). 

"Setelah penangkapan, seluruh tersangka telah mengakui perbuatannya," sambung Kasatreskrim.

Korban dipukuli sebelum dilepaskan

Kasus ini bermula Kamis (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban PR dipaksa oleh BAM membeli obat keras jenis tramadol dan yarindo melalui sebuah akun Instagram (IG). 

Setelah obat didapat, korban dan temannya diminta mengantar ke warung depan lapangan Patikraja. Saat tiba di lokasi, sebuah mobil Toyota Agya putih berisi lima pelaku telah berada di lokasi.

Sejumlah orang yang berada di dalam mobil kemudian langsung menghampiri dan menangkap korban.

"Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol, dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba," jelas Kasat Reskrim.

Korban dibawa keliling oleh para pelaku, sebelum akhirnya mereka berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi itu, para pelaku meminta uang Rp 10 juta agar korban dibebaskan. 

Karena tidak memiliki uang, korban terpaksa menyerahkan uang tunai Rp 1,2 juta milik neneknya serta menghubungi rekannya untuk mentransfer sejumlah dana.

"Total kerugian korban mencapai Rp 6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang juga dirampas," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved