Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Botok dan Teguh Langsung Bebas Setelah Divonis Enam Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Pati memerintahkan Botok dan Teguh dikeluarkan dari penjara, setelah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, Kamis (5/3/2026).

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Jumat 6 Maret 2026 

Aksi tersebut dilakukan sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati, yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Dalam sidang tersebut, Botok dan Teguh tampil dengan "tidak biasa".  

Alih-alih mengenakan pakaian formal biasa, mereka memilih menjadikan baju mereka sebagai "papan reklame protes".

Pada punggung kemeja Teguh, tertulis pesan menantang: "AMPB: Rawe-rawe Rantas, Malang-malang Putung. Pejabat Menindas, Wayahe Digulung. #Pati Ora Sepele."

Sementara itu, Botok membawa pesan yang lebih tajam, menuntut penangkapan Kapolresta Pati atas dugaan kriminalisasi terhadap warga.

Tanggapan Botok dan Teguh

Menanggapi vonis hakim, Botok dan Teguh memberikan reaksi keras.

Meski majelis hakim memerintahkan agar keduanya segera dikeluarkan dari tahanan, Botok dan Teguh menilai putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan.

Botok menduga, ada upaya kriminalisasi yang terstruktur sejak awal dia dan Teguh ditahan.

Bahkan, ia secara terang-terangan meminta pihak terkait untuk memeriksa aparat penegak hukum atas dugaan penerimaan aliran dana dari pihak tertentu.

Botok mengeklaim, memiliki informasi mengenai indikasi uang haram yang bertujuan untuk mengkriminalisasi para aktivis AMPB.  

"Kami sebagai masyarakat hanya memberi informasi. Kami bukan penyidik. Kami bukan APH (aparat penegak hukum--Red). Tapi kalau kami dipasrahi tugas penyidik, diberi surat tugas, kami akan ungkap semua," tandasnya.

Sementara itu, Teguh menyatakan, pihaknya pada prinsipnya tetap menghormati keputusan majelis hakim.

Namun, ia melontarkan kritik dengan menyebut bahwa pertimbangan hakim diduga kuat dipengaruhi oleh faktor di luar materi hukum yang tertulis.

"Kami hormati apa pun keputusan dari majelis hakim, meskipun bagi kami kurang adil. Kami menilai hakim itu pertimbangannya bukan pertimbangan yang secara tertulis di amar putusan, melainkan satu, bahwa ada teman kami yang sudah dinyatakan bersalah, Pak Sugito (sopir truk yang ikut aksi blokade jalan dan telah divonis 3 bulan 21 hari)," papar Teguh.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved