Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Botok dan Teguh Langsung Bebas Setelah Divonis Enam Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Pati memerintahkan Botok dan Teguh dikeluarkan dari penjara, setelah menjatuhkan vonis 6 bulan penjara, Kamis (5/3/2026).

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Jumat 6 Maret 2026 

Pertimbangan kedua, menurut Teguh, adalah karena dirinya dan Botok sudah kadung dipenjara.

Ia juga menilai hakim berusaha menjaga hubungan antarinstansi penegak hukum agar kepolisian dan kejaksaan tidak terlihat "bersalah" jika mereka diputus bebas murni.

"Kalau menyatakan bebas nanti ditakutkan kejaksaan sama kepolisian yang bersalah gitu, jadi dia menjaga tiga institusi itu. Polresta, Kejaksaan, sama Pengadilan," ujar Teguh kepada wartawan seusai sidang.

Meskipun bisa kembali berkumpul dengan keluarga, ia menegaskan secara prinsip tidak menerima inti dari keputusan tersebut.

"Kalau memang harus seperti itu, ya kami jalani. Toh misalnya dipidana dan kami tetap dipenjara pun, kami jalani kok. Kami hormati aja mereka. Tetapi pada intinya kami tidak rida atas keputusan tersebut," tegas dia.

Mengenai langkah hukum ke depan, keduanya belum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima sepenuhnya.

“Kami akan terlebih dahulu berdiskusi dengan tim penasihat hukum untuk menentukan langkah lanjutan,” katanya.

Dukungan tokoh

Sejumlah tokoh publik hadir langsung ke PN) Pati, Kamis, untuk mengawal sidang vonis terhadap Botok dan Teguh.

Satu di antaranya adalah aktivis Jaringan Gusdurian, Inayah Wahid, yang juga putri bungsu Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Inayah tiba di PN Pati, pada pukul 08.49, lalu memasuki Ruang Sidang Cakra, beberapa menit kemudian.

Pada pukul 09.23, tampak pula mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno, dan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gajah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto, berbarengan menyusul masuk ke ruang sidang.

Tujuh menit kemudian, advokat yang juga pemengaruh media sosial, Muhammad Sholeh alias Cak Sholeh, juga ikut masuk ke ruang sidang.

Hadir juga pada kesempatan itu, pimpinan BEM dari berbagai universitas di Jawa Tengah, antara lain dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Muria Kudus (UMK), dan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Kehadiran mereka untuk mengawal sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap dua pentolan AMPB, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved