Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

TRIBUN JATENG HARI INI

Instruktur Fitnes Cabuli Siswi SMA di Ungaran dan Peras Keluarga Korban

Seorang instruktur fitnes menjadi tersangka kasus asusila terhadap siswi SMA di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG/Reza Gustav Pradana
PENCABULAN - Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana bersama penasehat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, memberikan keterangannya di Mapolres Semarang, Kamis (20/11/2025) malam. Mereka membahas pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria yang mengaku instruktur fitnes. (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV) 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN – Seorang pria yang mengaku sebagai instruktur fitnes menjadi tersangka kasus asusila terhadap gadis di bawah umur di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Tersangka, PH (33), warga Ambarawa, Kabupaten Semarang, kini ditahan di Mapolres Semarang.

Selain berbuat asusila, pelaku juga merekam perbuatannya.

Kemudian pelaku menggunakan rekaman itu untuk memeras korban.

Akibatnya, keluarga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Adapun korban berstatus pelajar SMA.

Saat ini baru satu korban yang melapor ke polisi, tetapi muncul dugaan kuat adanya korban-korban lain. 

Penasihat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, mengungkap bahwa tersangka diduga menyimpan lebih dari seratus foto serta video berisi tindakan asusila untuk dijadikan alat pemerasan.

Zainal menjelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban—yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SMA—berawal dari sebuah pusat kebugaran di Ungaran.

Baca juga: Bukti Instruktur Fitnes Setubuhi Gadis Bawah Umur di Ungaran: Rekam Korban untuk Pemerasan

PH, yang mengaku duda dan menampilkan citra sebagai instruktur fitnes berpostur atletis, disebut memanfaatkan kedekatan itu untuk membangun kepercayaan korban.

“(Korban) Dirayu, didekati, lalu diajak ke hotel. Saat di hotel dilakukan persetubuhan dan direkam video,” kata Zainal kepada Tribun Jateng, Jumat (21/11/2025).

Hubungan tersebut berlangsung sejak Januari 2024 hingga November 2025.

Selama periode itu, PH berulang kali merekam aksi tak senonoh dan mengumpulkan lebih dari 120 foto serta video mesum, sepanjang tiga bulan antara Agustus hingga November 2025.

Materi tersebut diduga sengaja dihimpun untuk mengancam dan memeras korban.

“Agustus sampai November 2025 saja sudah ada sekitar 120-an foto dan video mesum,” kata Zainal.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved