Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Instruktur Fitnes Cabuli Siswi SMA di Ungaran dan Peras Keluarga Korban

Seorang instruktur fitnes menjadi tersangka kasus asusila terhadap siswi SMA di Ungaran, Kabupaten Semarang.

|
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG/Reza Gustav Pradana
PENCABULAN - Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana bersama penasehat hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, memberikan keterangannya di Mapolres Semarang, Kamis (20/11/2025) malam. Mereka membahas pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang pria yang mengaku instruktur fitnes. (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV) 

“Nampaknya ini memang sengaja dikumpulkan untuk alat pemerasan,” jelas Zainal.

Ancaman itu kemudian digunakan pelaku untuk meminta uang dalam jumlah besar.

PH bahkan disebut menuntut Rp 400 juta, jika korban ingin mengakhiri hubungan tersebut.

Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki keluarga, sedikitnya Rp 50 juta telah ditransfer ke rekening pelaku.

“Korban kehilangan uang yang semestinya untuk kuliah, hampir Rp 400 juta habis untuk memenuhi permintaan pelaku. Uangnya tinggal Rp 4 juta,” imbuh dia.

Baca juga: Belasan Lubang di Jalan Nasional di Ungaran Kabupaten Semarang Mulai Ditambal

Tidak hanya itu, dari ponsel korban ditemukan indikasi kuat bahwa korban bukan satu-satunya perempuan yang direkam.

“Terdapat banyak rekaman lain.  Jadi kemungkinan besar korban bukan hanya satu,” ungkap Zainal.

Dia meminta Polres Semarang memberikan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D.  

Zainal berharap, kejaksaan tetap mempertahankan pasal tersebut ketika berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Diserahkan

Sebelumnya, situasi di Mapolres Semarang memanas, pada Selasa (19/11/2025) malam, ketika keluarga korban bersama warga datang membawa PH.

Pria asal Ambarawa itu langsung diserahkan ke Satreskrim atas dugaan kuat terlibat dalam kasus persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Setelah menerima laporan dan terduga pelaku, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam melalui serangkaian klarifikasi serta wawancara.

Dari hasil penyidikan, PH yang merupakan Instruktur Fitnes diketahui tiga kali melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMA di sebuah hotel di kawasan Bandungan.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, menegaskan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan.

“Kami telah melaksanakan penahanan terhadap seorang laki-laki yang kami duga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dan kami lapis juga dengan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Bodia di kantornya, pada Kamis (20/11/2025) malam.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved