Tribunjateng Hari ini
Ade Bhakti Sebut Nomor Pembuat Prank Damkar Berada di Sleman
Damkar Kota Semarang menjadi sasaran prank kebakaran palsu yang diduga berkait dengan aktivitas debt collector pinjaman online (DC pinjol).
Penulis: Achiar M Permana | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Laporan kebakaran palsu mengecoh petugas Damkar Kota Semarang.
Yang menarik, kali ini prank kebakaran palsu diduga berkait dengan aktivitas debt collector pinjaman online (DC pinjol).
Sirine meraung, dua mobil damkar meluncur, belasan personel bersiap dengan alat pelindung lengkap.
Sesuai laporan yang masuk, mereka sigap meluncur ke warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Ngemplaksimongan, Kecamatan Semarang Barat.
Baca juga: Alasan Warga Purworejo Tolak Hadiah Mobil Baru dari Bos Rokok HS, Sempat Bicara Langsung
Akan tetapi, setiba mereka di lokasi sesuai laporan yang diterima, kebakaran tidak pernah ada.
Yang tersisa hanya jejak dan dugaan laporan kebakaran itu sengaja dibuat untuk menekan seseorang yang punya utang pinjol.
Prank pinjol yang tertuju kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, ramai di media sosial.
Kali ini Damkar Kota Semarang tidak tinggal diam.
Damkar resmi mengadukan kasus laporan fiktif tersebut ke Polrestabes Semarang.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga kuat berkaitan dengan praktik penagihan utang yang menyalahgunakan layanan darurat publik.
Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan mengatakan, kejadian ini bukan yang pertama.
Baca juga: Damkar Semarang Kena Prank Laporan Palsu, Pelaku Diberi Waktu 2x24 Jam sebelum Diproses Hukum
“Pada tahun 2024 sudah pernah terjadi sekali. Tapi yang sekarang ini jelas ada penyalahgunaan kanal darurat untuk kepentingan pribadi. Ini yang tidak bisa kami toleransi,” ujar Ade Bhakti saat ditemui Tribun Jateng, Jumat (24/4/2026).
Menurut Ade, laporan palsu seperti ini bukan sekadar tindakan iseng.
Ada konsekuensi hukum yang mengintai.
Dia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyampaian informasi palsu kepada pejabat berwenang.
“Ancaman pidananya bisa sampai 1 tahun 4 bulan. Oleh karena ini menyebabkan keresahan dan menyia-nyiakan sumber daya darurat yang seharusnya diprioritaskan untuk kondisi nyata,” tegasnya.
Akibat laporan palsu ini, dua unit mobil pemadam dengan sekitar 12 personel dikerahkan.
Belum termasuk unsur pendukung lain seperti relawan, petugas ketertiban kecamatan, hingga jaringan informasi di tingkat kelurahan.
Dalam kondisi tertentu, jumlah personel yang terlibat bisa jauh lebih besar, tergantung skala laporan kebakaran.
“Kalau laporan besar, bisa sampai lima unit atau lebih. Semua bergerak. Bayangkan kalau di waktu yang sama ada kejadian nyata, ini bisa sangat berbahaya,” ujar Ade.
Dia menegaskan, setiap laporan tetap harus direspons serius.
Tidak ada ruang untuk mengabaikan, meskipun akhirnya terbukti palsu.
“Karena kami tidak bisa ambil risiko. Kalau ternyata benar (ada kebakaran) dan kami lambat, itu bisa fatal,” katanya.
Saat ini, Damkar telah melayangkan pengaduan resmi ke Polrestabes Semarang.
Statusnya masih sebagai pengaduan awal, dengan bukti berupa tangkapan layar komunikasi dan data nomor pelapor.
Ade menyebut, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara edukatif.
“Kalau yang bersangkutan mau membuat video klarifikasi dan permintaan maaf, sebenarnya bisa selesai. Tapi kalau tidak ada itikad baik, tentu proses hukum akan kami lanjutkan,” ujarnya.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan lokasi terakhir nomor pelapor berada di wilayah Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Hal ini bertolak belakang dengan pengakuan pelapor yang sebelumnya menyebut dirinya berada di Surabaya.
“Ini makin menguatkan bahwa tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Ade Bhakti.
Tanggapan Polda
Sementara itu, fenomena laporan palsu ke layanan darurat seperti damkar dan ambulans di Kota Semarang yang diduga dipakai sebagai alat tekanan penagihan pinjol ditanggapi pihak kepolisian.
Polda Jawa Tengah menegaskan, di balik aksi yang kerap dianggap “prank” tersebut, terdapat potensi pidana.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menilai praktik panggilan fiktif bukan sekadar tindakan tidak etis, melainkan bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
“Para pelaku bisa dijerat pasal dalam KUHP, seperti Pasal 265 tentang gangguan layanan publik. Ini karena petugas Damkar dan ambulans seharusnya melayani kondisi darurat, bukan panggilan palsu,” kata Artanto ketika ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (24/4/2026) sore.
Menurut dia, gangguan terhadap layanan darurat berpotensi menghambat penanganan kasus nyata yang mengancam nyawa.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam bulan atau denda.
Tak berhenti di situ, Artanto menyebut pelaku juga berpotensi dijerat pasal lain terkait penyiaran informasi bohong.
“Bisa juga dikenakan Pasal 263 atau 264 KUHP terkait pemberitahuan bohong yang menimbulkan kegaduhan. Ketika Damkar datang ke lokasi dan ternyata tidak ada kejadian, itu memicu keresahan di lingkungan sekitar dan mempermalukan pihak yang dituju,” jelasnya.
Selain KUHP, aspek digital dalam modus itu membuka jerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Manipulasi laporan seolah-olah otentik dapat dijerat Pasal 35 UU ITE, sementara serangan terhadap kehormatan pihak tertentu masuk dalam Pasal 27A.
“Ini bukan sekadar iseng, ada unsur manipulasi informasi elektronik dan juga potensi pencemaran nama baik, baik di ruang digital maupun secara langsung,” tegasnya. (Rezanda Akbar/Reza Gustav/Idayatul Rohmah)
| Mbah Uban Selalu Ingat saat Kumpulkan Bagian Tubuh Korban KA di Kaligawe |
|
|---|
| Dua Mahasiswi Unsoed Korban Kekerasan Seksual Lapor Polisi |
|
|---|
| Eks-Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| ASN Pemkot Malang Jadi Satu dari Tiga Kandidat Sekda Kota Semarang |
|
|---|
| Suhu Kawah Terpantau Terus Meninggi, Sosialisasi Mitigasi Bencana Geologi Gunung Slamet Digelar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/TRIBUN-JATENG-EDISI-SABTU-25-APRIL-2026.jpg)