Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Ade Bhakti Sebut Nomor Pembuat Prank Damkar Berada di Sleman

Damkar Kota Semarang menjadi sasaran prank kebakaran palsu yang diduga berkait dengan aktivitas debt collector pinjaman online (DC pinjol).

Penulis: Achiar M Permana | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG
Tribun Jateng/Aditia Kurniawan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Laporan kebakaran palsu mengecoh petugas Damkar Kota Semarang.

Yang menarik, kali ini prank kebakaran palsu diduga berkait dengan aktivitas debt collector pinjaman online (DC pinjol).

Sirine meraung, dua mobil damkar meluncur, belasan personel bersiap dengan alat pelindung lengkap.

Sesuai laporan yang masuk, mereka sigap meluncur ke warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Ngemplaksimongan, Kecamatan Semarang Barat.

Baca juga: Alasan Warga Purworejo Tolak Hadiah Mobil Baru dari Bos Rokok HS, Sempat Bicara Langsung

Akan tetapi, setiba mereka di lokasi sesuai laporan yang diterima, kebakaran tidak pernah ada.

Yang tersisa hanya jejak dan dugaan laporan kebakaran itu sengaja dibuat untuk menekan seseorang yang punya utang pinjol.

Prank pinjol yang tertuju kepada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, ramai di media sosial. 

Kali ini Damkar Kota Semarang tidak tinggal diam.

Damkar resmi mengadukan kasus laporan fiktif tersebut ke Polrestabes Semarang.  

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga kuat berkaitan dengan praktik penagihan utang yang menyalahgunakan layanan darurat publik.

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan mengatakan, kejadian ini bukan yang pertama.

Baca juga: Damkar Semarang Kena Prank Laporan Palsu, Pelaku Diberi Waktu 2x24 Jam sebelum Diproses Hukum

“Pada tahun 2024 sudah pernah terjadi sekali. Tapi yang sekarang ini jelas ada penyalahgunaan kanal darurat untuk kepentingan pribadi. Ini yang tidak bisa kami toleransi,” ujar Ade Bhakti saat ditemui Tribun Jateng, Jumat (24/4/2026).

Menurut Ade, laporan palsu seperti ini bukan sekadar tindakan iseng.

Ada konsekuensi hukum yang mengintai.

Dia merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyampaian informasi palsu kepada pejabat berwenang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved