Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Waspada Penipuan KUR BRI: Modus Kredit Fiktif Rugikan Banyak Warga

Modus penipuan kredit fiktif KUR BRI biasanya dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai petugas atau agen resmi BRI. Mereka menawarkan bantuan pengaju

Tayang:
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
dok. BRI
Waspada Penipuan KUR BRI: Modus Kredit Fiktif Rugikan Banyak Warga 

Selain kerugian materi, korban juga mengalami kerusakan reputasi keuangan, karena namanya tercatat memiliki pinjaman bermasalah di sistem perbankan. Dalam beberapa kasus, korban bahkan harus melalui proses hukum panjang untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.

Tanda-Tanda Penipuan KUR BRI

Masyarakat perlu lebih waspada terhadap tawaran pinjaman yang mencurigakan. Berikut beberapa tanda yang perlu diwaspadai:

1. Penawaran melalui WhatsApp atau media sosial pribadi.
BRI tidak pernah menawarkan atau memproses pengajuan KUR lewat chat pribadi atau DM.


2. Permintaan data pribadi tanpa alasan jelas.
Jika diminta mengirim KTP, KK, atau nomor rekening ke pihak yang tidak dikenal, sebaiknya tolak.


3. Situs atau tautan tidak resmi.
Pengajuan KUR hanya dapat dilakukan di situs resmi: https://kur.bri.co.id.


4. Permintaan uang muka atau biaya administrasi.
Proses KUR resmi tidak memungut biaya apa pun di awal. Jika ada yang meminta transfer uang, bisa dipastikan itu penipuan.


5. Surat atau dokumen tampak tidak resmi.
Ciri khas dokumen palsu biasanya tidak menggunakan kop surat BRI yang benar, ejaan tidak baku, dan nomor kontak tidak terdaftar.

 


---

Langkah Jika Menjadi Korban

Jika Anda merasa menjadi korban penipuan atau mendapati adanya kredit atas nama Anda tanpa persetujuan, segera lakukan langkah berikut:

1. Laporkan ke kantor BRI terdekat.
Bawa bukti identitas dan kronologi kejadian untuk klarifikasi.


2. Hubungi BRI Contact Center resmi di 14017 / 1500017.
Pastikan Anda melapor ke jalur resmi, bukan nomor pribadi.


3. Laporkan ke pihak kepolisian.
Sertakan bukti komunikasi, dokumen palsu, dan bukti transfer bila ada.


4. Periksa status kredit Anda di OJK.
Melalui layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, Anda bisa memastikan apakah ada pinjaman aktif atas nama Anda.

 


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved