Kabupaten Tegal
Kebahagiaan Endang di Tegal Kini Punya Rumah Layak Huni, Sebelumnya Nyaris Roboh
Senyum bahagia terpancar dari wajah Endang, seorang ibu single parent karena kini tinggal di rumahnya yang lebih nyaman.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
Sedangkan untuk mandi biasanya numpang di rumah kakak Endang berada di satu desa setempat.
"Saya sehari-hari biasanya mencari barang bekas atau rongsok. Penghasilan paling Rp20 ribu per hari. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih atas bantuannya dan sangat bersyukur," ungkap Endang.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan, Endang merupakan salah satu penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni atau RTLH.
Bantuan RTLH ini merupakan program kolaborasi antara Pemkab Tegal, Pemdes, Baznas, TNI-Polri untuk menghadirkan rumah layak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Rumah milik Endang ini kondisi sebelum direhab selain tidak layak huni juga tidak sehat.
Adapun proses pembangunan rumah membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan yang kondisi awal hanya dari bambu, triplek dan sangat tidak layak.
Sekarang kondisi rumah jauh lebih layak, berdiri kokoh, lantai keramik, ada ruang tamu, dua kamar tidur, dapur dan kamar mandi.
"Di Kabupaten Tegal pada tahun 2025 ini untuk RTLH jumlahnya ratusan. Rinciannya berasal dari APBD Kabupaten Tegal 315 unit, dari APBD provinsi 195 unit, dari Baznas Kabupaten Tegal ada 40 unit dan Baznas Provinsi Jateng sebanyak 5 unit sehingga totalnya sebanyak 555 unit. Jumlah tersebut ada yang sudah selesai, sebagian masih proses pembangunan tersebar di wilayah Kabupaten Tegal," jelas Bupati Ischak.
Diterangkan Bupati Ischak, anggaran yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah milik ibu Endang sebesar Rp 45 juta.
Sumbernya berasal dari Dana Desa (DD) Pemdes Pedagangan Rp20 juta, Baznas Kabupaten Tegal Rp10 juta dan Polsek Dukuhwaru Rp15 juta.
"Total anggaran Rp45 juta bersumber dari Pemdes Pedagangan, Baznas Kabupaten Tegal dan Polsek Dukuhwaru. Ini merupakan kolaborasi yang sangat luar biasa dan patut diapresiasi," ujar Bupati Ischak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtaru) Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menambahkan, persyaratan bagi warga penerima program RTLH yang pertama harus memiliki tanah milik sendiri bisa sertifikat, patok ataupun Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Persyaratan lainnya warga masuk atau terdaftar dalam DTSEN atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
"Kemudian memiliki administrasi lainnya seperti KTP dan KK untuk proses pencarian. Itulah beberapa persyaratan pokok penerima bantuan RTLH," imbuh Jaenal Dasmin. (dta)
UPDATE Perbaikan Jembatan Dekat Pasar Kemantran Tegal, Rampung Oktober 2025 |
![]() |
---|
Perkuat Kolaborasi Smart City, Pemkab Tegal Siap Wujudkan Keberlanjutan Indonesia Emas |
![]() |
---|
Deklarasi Damai, Bupati Tegal Ischak Ajak Semua Pihak Jaga Kondusivitas |
![]() |
---|
Kisah Aulia Dapat Beasiswa Sadesa dari Pemkab Tegal, Ingin Angkat Derajat Orang Tua |
![]() |
---|
Situasi Terkini di Kabupaten Tegal, Kapolres Sebut Aman dan Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.