Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dilibatkan untuk meningkatkan akurasi dan kemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos. 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
PODCAST - Dokumentasi foto yang dikirim Humas Pemkab Tegal pada Jumat (14/11/2025), menunjukkan saat berlangsung Podcast Loken On the Spot yang dipandu Bebeng Mohan dan disiarkan secara daring melalui akun Facebook Humas Pemkab Tegal. Pada kesempatan itu membahas tentang Akurasi data di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terus ditingkatkan dan masyarakat dilibatkan untuk meningkatkan akurasi dan kemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Akurasi data di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terus ditingkatkan. 


Masyarakat dilibatkan untuk meningkatkan akurasi dan kemutakhiran DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos. 


Selain untuk transparansi, pelibatan masyarakat juga diharapkan bisa menekan potensi penyaluran bantuan sosial salah sasaran.


Informasi itu terungkap saat berlangsung Podcast Loken On the Spot yang dipandu Bebeng Mohan dan disiarkan secara daring melalui akun Facebook Humas Pemkab Tegal. 


Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Tegal Wibowo menerangkan, penggunaan fitur usul dan sanggah pada aplikasi android Cek Bansos dari Kementerian Sosial diharapkan bisa menyelesaikan masalah yang muncul selama ini dalam penyaluran bantuan sosial terutama terkait data penerimanya.


Melalui fitur ini, pendataan bisa diperbaiki sehingga data orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak mendapat atau exclusion error, atau orang yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan inclusion error bisa diatasi.


Wibowo menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan ketidaktepatan sasaran penyaluran bansos maupun mengusulkan diri sendiri untuk mendapatkan bansos


Selain dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, ada dua cara lainnya untuk mengajukan usul dan sanggah bansos yaitu melalui pemerintah desa atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial.


“Bagi warga yang tidak memiliki gawai, pelaporan dapat dibantu oleh keluarga atau tetangga yang tinggal di desa yang sama,” jelas Wibowo, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (14/11/2025). 


Namun demikian, tidak semua warga tidak mampu dengan peringkat kesejahteraan sosial di desil 1-5 di DTSEN menerima bantuan mengingat kuota bansos terbatas jumlahnya. 


Kuota bansos di Kabupaten Tegal menyesuaikan tingkat kemiskinannya yang saat ini berada di angka 6,16 persen atau sekitar 88 ribu jiwa. 


"Sementara jumlah penerima bansos eksisting mencapai 517 ribu jiwa sehingga perlu penyesuaian dan pengurangan agar ideal di angka 365 ribu penerima manfaat," terang Wibowo. 


Hal senada disampaikan Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Tegal Ma’mun, di mana sejak masa transisi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN pihaknya mendapat tugas tambahan melakukan ground checking atau verifikasi secara faktual di lapangan, menindaklanjuti setiap usulan pemerintah desa maupun usulan warga dari aplikasi Cek Bansos.


“Setiap pemutakhiran data, seperti usulan dari aplikasi Cek Bansos maupun hasil musdes dan sebagainya masuk ke aplikasi (kami) Sigma. Dari sini kami turun ke lapangan, ke titik lokasi sesuai yang dilaporkan, kami interview, kami potret kondisi riilnya seperti apa (berdasarkan 39 indikator kesejahteraan sosial) dan hasilnya kami laporkan ke pihak yang berwenang memutuskan yang bersangkutan masuk desil berapa,” papar Ma'mun. 


Prosedur yang sama juga berlaku saat menindaklanjuti sanggahan warga terkait ketidaksesuaian data penerima bansos yang disampaikan lewat aplikasi Cek Bansos. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved