Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Selamat, Pemkab Tegal Raih Predikat Informatif KIP Award 2025

Pemkab Tegal meraih penghargaan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori tertinggi yaitu Informatif dari KIP Jateng.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PEMKAB TEGAL
TERIMA PENGHARGAAN - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menerima piagam penghargaan pada puncak Penganugerahan KIP Award Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ballroom Rama Shinta, Hotel Patrajasa Semarang, Kamis (18/12/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pertama kalinya, Pemkab Tegal meraih penghargaan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik atau KIP Award Tahun 2025 kategori tertinggi yaitu Informatif dari KIP Jateng.

Penghargaan tersebut diraih karena Pemkab Tegal dinilai berhasil dalam menerapkan keterbukaan informasi publik secara optimal, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Dengan perolehan nilai kumulatif 91,59, Kabupaten Tegal menempati peringkat ke-16 dari 22 kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang masuk kategori Informatif.

Baca juga: Bupati Ischak Salurkan Bantuan Beras Premium kepada 1.500 Nelayan di Kabupaten Tegal

Waspada, Cumi dan Teri Mengandung Formalin, Hasil Sidak di Pasar Pagi Tegal

Penghargaan di bidang informasi publik ini diserahkan Widya Iswara BPSDM Jateng Yoyon Indrayana kepada Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman dalam Malam Penganugerahan KIP Award Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ballroom Rama Shinta, Hotel Patrajasa Semarang. 

Bupati Ischak menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Tegal yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.

“Alhamdulillah Kabupaten Tegal menerima penghargaan KIP Award Tahun 2025 kategori Informatif."

"Ini menjadi kebanggaan bagi pemerintah daerah dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Tegal,” tutur Bupati Ischak, Kamis (18/12/2025). 

Capaian tersebut menjadi motivasi Pemkab Tegal terus patuh menjalankan amanat UU tentang KIP disamping terus membangun budaya transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta mencegah penyalahgunaan wewenang.

Menurut Bupati Ischak, keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat. 

Bahkan setiap kebijakan, program maupun kegiatan pemerintah harus dapat diakses secara mudah dan transparan, termasuk informasi terkait anggaran dan nilai kegiatan.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga terus mendorong optimalisasi pemanfaatan laman dan kanal resmi organisasi lainnya sebagai sarana penyampaian informasi publik.

“Informasi apa pun, nilainya berapa, kegiatannya apa saja, masyarakat harus tahu."

"Semua harus bisa diakses terutama melalui website maupun akun media sosial pemerintah daerah,” tegas Bupati Ischak. 

Baca juga: Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara

Pemkab Tegal Raih Predikat Informatif pada KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2025

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. 

Sehingga birokrasi harus bertransformasi menjadi birokrasi yang melayani, tanpa sekat dan jarak dengan masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved