Selasa, 9 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Kabupaten Tegal

DPRD Kabupaten Tegal Dorong Sosialisasi Masif Pendataan Ulang Penerima BPJS PBI

DPRD Kabupaten Tegal mendorong sosialisasi pendataan ulang BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara masif kepada masyarakat. 

Tayang:
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: deni setiawan
Istimewa/DPRD KABUPATEN TEGAL
KUNJUNGI PASIEN - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro mengunjungi pasien yang tidak bisa pulang karena iuran BPJS Kesehatan menunggak, belum lama ini. Sugono mendorong sosialisasi pendataan ulang BPJS Kesehatan PBI secara masif kepada masyarakat. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - DPRD Kabupaten Tegal mendorong sosialisasi pendataan ulang BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara masif kepada masyarakat. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro karena banyak masyarakat yang mengalami perubahan status ekonomi. 

Seperti baru-baru ini, Sugono mendapat keluhan dari masyarakat yang tak bisa pulang setelah dirawat di rumah sakit. 

Peristiwa itu terjadi karena BPJS Kesehatannya tidak aktif.

Baca juga: Bukan Persoalan Sepele, DPRD Kabupaten Tegal Minta Segera Ada Penanganan Bendung Cipero yang Jebol 

"Jujur saya miris dengan kondisi keluarga pasien asal Margasari itu."

"Cucunya yang dirawat beberapa hari sudah bisa diperbolehkan pulang. Namun setelah dilakukan pengecekan, BPJS Kesehatan yang dimilikinya sudah tidak dibayar dua tahun."

"Kondisi itu membuat cucunya belum bisa dipulangkan," ungkap Sugono. 

Menurut Sugono, pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan minta untuk dilunasi. 

Pihak keluarga sudah berupaya mencari pinjaman ke tetangga, namun belum mampu menutupi tunggakan dan dendanya. 

Sugono juga telah berupaya mencari keringanan dari BPJS kesehatan dan pihak rumah sakit. 

Namun karena aturan sistem di BPJS Kesehatan yang mengharuskan untuk dibayarkan, akhirnya Sugono secara sukarela membayar tunggakan dan denda tersebut. 

"Sesuai informasi tunggakan Rp870 ribu dan denda Rp900 ribu. Keluarga asal Margasari ini tidak mampu bayar."

"Harus ada solusi segera untuk mengatasi persoalan masyarakat seperti ini," tegas Sugono. 

Baca juga: 8 Jabatan Strategis Masih Kosong, DPRD Kabupaten Tegal Minta Bupati Segera Isi 

Diterangkan Sugono, saat ini pemerintah melakukan pendataan ulang penerima BPJS Kesehatan PBI. 

Masyarakat yang merasa tidak mampu bisa mengubah BPJS Kesehatan mandiri menjadi BPJS Kesehatan PBI. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved