Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten Jajang Prihono, Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten

Kejati Jateng kembali menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merupakan aset Pemkab Klaten.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Jajang Prihono Sekda Kabupaten Klaten ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, Rabu (27/8/2025). Dia langsung ditahan di Lapas Kelas I Semarang. 

Sudah Ada Empat Tersangka

Dia menambahkan, hasil audit BPK diketahui kerugian negara akibat tindak pidana yang terjadi pada kurun waktu 2019 hingga 2023 tersebut mencapai Rp6,8 miliar.

Selain Jajang Prihono dan Jaka Salwadi, penyidik Kejati Jateng juga telah menetapkan dua tersangka lain.

Masing-masing mantan Kabid Perdagangan Dinkopumkdag Kabupaten Klaten berinisial DS serta Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, JFS.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Jateng menahan Jajang Prihono di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025.

Sementara, Jaka Salwadi belum ditahan karena kondisi kesehatan yang masih membutuhkan perawatan intensif di RSUP dr Sardjito Yogyakarta.

“Penahanan terhadap JP dilakukan untuk kepentingan penyidikan."

"Sedangkan JS, berdasarkan surat keterangan medis dan jaminan keluarga, untuk sementara belum ditahan,” jelas Lukas. (*)

Sumber: Kompas.com

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Peran Sosok RS dalam Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ditangkap di Nyatnyono Semarang

Baca juga: Senyum Ari Pegawai Diskominfo Cilacap, Terima SK PPPK Setelah 10 Tahun Berstatus Honorer

Baca juga: Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Tangkap Pembunuh Wanita 24 Tahun di Jalan Brantas Tegal

Baca juga: "Saya Syok" Edi Warga Ungaran Tiba-tiba Terima Akta Cerai dari Istri, Menduga Palsukan Dokumen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved