Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten Jajang Prihono, Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten

Kejati Jateng kembali menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merupakan aset Pemkab Klaten.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Jajang Prihono Sekda Kabupaten Klaten ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten, Rabu (27/8/2025). Dia langsung ditahan di Lapas Kelas I Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejati Jateng kembali menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang merupakan aset Pemkab Klaten.

Akibat tindak korupsi itu, negara dirugikan hingga Rp6,8 miliar.

Dua tersangka baru itu adalah Jajang Prihono yang merupakan Sekda Kabupaten Klaten.

Sedangkan tersangka lainnya adalah mantan Sekda Kabupaten Klaten, Jaka Salwadi.

Baca juga: Klarifikasi Vidio.com Soal Somasi dan Denda Mbah Endang Klaten Gegara Siarkan Liga Inggris

Baca juga: Syok Mbah Endang di Klaten, Disomasi Bayar Rp115 Juta, Dianggap Nobar Padahal Acara Halal Bihalal

Kejati Jateng menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten.

Sekda Kabupaten Klaten, Jajang Prihono ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pengelolaan aset daerah tersebut.

Kasus yang berkaitan dengan Plaza Klaten ini diketahui telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,8 miliar.

Kejati Jawa Tengah pun telah menahan Jajang Prihono.

"Tersangka JP langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan," kata Aspidsus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (27/8/2025).

Disebutkan, Jajang Prihono menjabat sebagai Sekda sejak 2022 hingga sekarang.

Dia adalah pejabat yang menandatangani kerja sama penyewaan Plaza Klaten dengan tersangka JFS, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera.

"Pada 2023, JP bersama JFS menandatangani perjanjian sewa dengan klausul yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten," tambahnya.

Selain Jajang Prihono, penyidik Kejati Jateng juga menetapkan Sekda Kabupaten Klaten periode 2016-2021 bernama Jaka Salwadi sebagai tersangka.

Dia menjelaskan Jaka Salwadi berperan untuk membahas dan menetapkan perjanjian sewa tanpa prosedur yang tidak menguntungkan Pemkab Klaten.

"Untuk tersangka JS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan," katanya.

Baca juga: Malam Puncak Hari Jadi Ke-221 Klaten, Bupati Hamenang Harap Seluruh Jalan Kabupaten Mulus

Baca juga: Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved