Berita Eksklusif
Menahan Tangis, Nenek Endang Berharap Alero Caffe Klaten Miliknya Terlepas dari Kasus Hak Siar Liga
Pihak Alero Caffe Klaten Jawa Tengah sedang berhadapan dengan kasus somasi dan denda ratusan juta gegara dianggap melanggar hak siar
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pihak Alero Caffe Klaten Jawa Tengah sedang berhadapan dengan kasus somasi dan denda ratusan juta gegara dianggap melanggar hak siar pertandingan sepakbola.
Dewi selaku Manager Operasional Alero Caffe mengatakan saat mediasi di Polda Jateng, pihak Vidio.com mempermasalahkan acara halal bi halal yang menyalakan televisi berisi pertandingan sepakbola.
Dewi mengatakan Alero Caffe merupakan rumah pribadi yang dijadikan tempat ngopi.
Baca juga: Klarifikasi Vidio.com Soal Somasi dan Denda Mbah Endang Klaten Gegara Siarkan Liga Inggris
Baca juga: 3 Kasus Pemilik Warung di Jateng Disomasi Gegara Hak Siar Sepakbola, Didenda Rp 100 Juta - 231 Juta

"Jadi ini sebenarnya memang rumah pribadi ibu Endang, alias ibu mertua saya, namun karena beliau sudah pensiun, untuk kesibukan beliau, maka kami membuka cafe ini," ujarnya.
Dewi mengatakan pada tanggal 11 Mei 2024 lalu, cafe miliknya menjadi tempat berkumpul keluarga.
Lalu, ada seorang anggota keluarga yang menyalakan televisi.
Ia menambahkan, memang televisi di rumahnya berlangganan vidio.com.
"Jadi saat itu, keluarga kami berkumpul untuk makan malam bersama, lalu ada yang menyalakan televisi, memang saat itu kami berlangganan vidio.com, itu kan berlangganan bisa diakses banyak televisi, termasuk televisi di kamar, di kafe ini, di ruang tamu, itu bisa diakses," ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Dewi tak menyangka jika situasi saat itu bisa membuat cafe yang ia kelolal terjerat kasus hak siar.
Dewi mengaku ingat dengan 2 oknum yang datang ke kafe lalu mengambil foto secara diam-diam saat televisi itu menayangkan pertandingan sepak bola.
"Saya ingat, ada 2 laki-laki datang ke cafe ini, lalu pesan kopi, terus foto-foto suasana cafe ini, kopinya belum habis, lalu mereka pergi," ujar Dewi.
Saat itu, Dewi tak menduga atau curiga dengan gerak-gerik dua pria tersebut.
"Saat itu nggak curiga sama sekali, soalnya saya sibuk menyiapkan makanan untuk keluarga," terangnya.
Dewi menyayangkan dengan sikap dua pria tersebut yang tiba-tiba melaporkan kepada pihak vidio.com.
Dewi mengatakan jika memang saat itu pihaknya melanggar, harusnya ditegur tanpa harus dipermasalahkan seperti ini.
"Jika saat itu kami melanggar, minimal dikasih teguran dulu, dibilangin baik-baik, jangan asal foto terus melaporkan, kami kan tidak tahu ada hak siar seperti ini," ujarnya.
Saat ditanya soal mediasi di Polda Jateng, Dewi mengatakan pihak vidio.com mempermasalahkan acara di tanggal 11 Mei 2024.
Soal adanya brosur ajakan nonton bareng di tanggal 12 Mei dan 25 Mei 2025 di Alero Caffe, ia mengaku tidak tahu soal hal itu.
"Untuk brosur yang tersebar di instagram tanggal itu, saya nggak tahu, soalnya yang dipermasalahkan tanggal 11 Mei 2024 ketika acara halal bi halal itu," terangnya.
Dewi mengatakan saat itu, keluarga yang berkumpul tidak lebih dari 20 orang.
Dewi mengatakan pihaknya tidak menggelar acara nobar.
"Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa. Itu acara keluarga," tegasnya.
Namun ternyata niatan menonton Liga Inggris bersama keluarga berujung somasi dari pihak Vidio pada 2 Juni 2024.
Dewi berharap masalah yang menjerat cafe milik Nenek Endang yang bernama Alero Caffe ini bisa segera teratasi.
"Saya berharap segera bisa teratasi, bisa menemukan win-win solution," ujarnya.
Dewi mengaku keberatan jika dikenai dengan Rp 115 juta.
Pasalnya, omset yang diperoleh Alero Caffe tidak sebanyak itu.
"Cafe kami sepi, sehari-hari cuma bisa nutup buat operasional, kalau denda segitu buat kami sangat banyak, sementara pendapat kami saja tidak mencapai itu," ujarnya.
Dewi menegaskan bahwa lahan kafe miliknya itu merupakan milik pribadi.
"Kalau tempat kafe kami sewa, udah bangkrut dari kemarin, karena memang kafe ini sepi, kebetulan ini tempat milik pribadi jadi yang kami tetap buka," terangnya.
Dewi berharap Alero Caffe yang baru berdiri tahun 2023 itu bisa terlepas dari masalah hak siar.
Sementara itu, nenek Endang berharap agar masalah yang menjerat usahanya bisa cepat selesai.
Nenek Endang berharap cafe miliknya tersebut bisa terus beroperasi.
"Saya ingin kafe ini bisa buka terus, meski omset-nya kecil, tapi kafe ini untuk kegiatan saya sehari-hari," ujarnya.
Ia berharap agar kasus hak sira yang menjeratnya bisa segera selesai.
"Saya berharap agar kasus ini bisa segera selesai, saya berharap kepolisian Polda Metro Jaya bisa mengayomi, kami sebagai pengusaha kecil, kafe yang saya rintis dari nol ini bisa terbebas dari masalah hukum," terangnya
Diketahui, pemegang hak siar Liga Inggris dan FA Cup, Vidio, menegaskan tidak asal menuntut seorang lansia bernama Endang (78) yang tengah ramai diperbincangkan publik buntut menggelar nonton bareng (nobar) di kafe miliknya bernama Alero Cafe di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Senior Vice President Legal Vidio, Gina Golda Pangaila, menyebut pihaknya memiliki berbagai bukti berupa postingan dari Alero Cafe terkait pengumuman adanya nobar ketika klub Manchester United melawan Manchester City dalam perebutan juara FA Cup yang digelar pada 25 Mei 2024 lalu.
Berdasarkan tangkapan layar tampak bahwa unggahan itu diunggah ulang oleh akun Instagram fans Manchester United di Klaten, @utdindonesiakit yang menyebut Alero Caffe mengadakan nobar.
Sebelum postingan tersebut, Vidio juga menemukan unggahan lain yang memperlihatkan suasana Alero Cafe sebelum nobar pertandingan Liga Inggris antara Arsenal vs Manchester United pada 11 Mei 2024.
Adapun postingan itu diunggah oleh akun yang sama yakni akun Instagram fans Manchester United dari Klaten.
Vidio juga memiliki bukti lain berupa kafe milik Nenek Endang itu menyiarkan pertandingan Liga Inggris meski diduga tidak menggelar nobar.
Gina lantas menegeskan bahwa Vidio beserta Indonesia Entertainment Group (IEG) merupakan pemegang hak siar resmi terkait penayangan Liga Inggris dan FA Cup di Indonesia.
IEG merupakan anak perusahaan dari Surya Citra Media (SCM) yang ditunjuk untuk mengurusi lisensi nobar dan konten-konten olahraga seperti Liga 1, Liga Inggris, hingga Proliga.
Sementara, kasus terkait nobar tanpa izin kerja sama ini bermula dari adanya bukti-bukti postingan yang diunggah oleh Alero Cafe di akun Instagram.
"Kasus ini bermula dari pihak IEG mendapatkan bukti-bukti kuat yang mengindikasikan penayangan pertandingan Liga Inggris secara publik di area umum komersial tanpa lisensi resmi oleh Cafe Alero di Klaten."
"IEG juga memiliki bukti berupa beberapa postingan di sosial media yang dilakukan oleh Cafe Alero untuk mempromosikan kegiatan nonton bareng (public viewing) tersebut," kata Gina dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (27/8/2025).
Di sisi lain, Gina menegaskan pihaknya tidak akan mempermasalahkan jika penayangan pertandingan sepak bola seperti Liga Inggris dilakukan untuk konsumsi pribadi atau kegiatan sosial.
"Kami ingin menegaskan bahwa Vidio tidak pernah keberatan apalagi memproses secara hukum kegiatan acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial," katanya.
"Fokus kami adalah melindungi hak siar dengan cara yang terukur, yaitu terhadap penggunaan konten eksklusif secara komersil," sambung Gina.
Dia juga mengungkapkan pihaknya tidak langsung memproses hukum terhadap nenek Endang terkait kasus ini.
Gina mengatakan masih sempat adanya mediasi dan pertemuan demi menyelesaikan kasus ini secara damai.
Namun, ternyata, mediasi yang dilakukan berujung tidak ditemukannya kesepakatan.
"Setelah tidak tercapai kesepakatan dalam proses mediasi, barulah dilanjutkan dengan laporan resmi ke pihak berwenang," ujarnya.
Klarifikasi Vidio.com
Menanggapi pemberitaan mengenai kasus dugaan pelanggaran hak lisensi eksklusif Liga Inggris oleh Cafe Alero di Klaten, bersama ini saya, Ebenezer Ginting dari Ginting Associates Law Office, selaku kuasa hukum Vidio dan Indonesia Entertainment Group (IEG), menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Saya, Ebenezer Ginting, melalui Ginting Associates Law Office, bertindak sebagai kuasa hukum resmi Vidio dan IEG dalam perkara ini.
2. Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik.
3. Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya.
4. Sebelum melangkah ke ranah pidana, telah ditempuh upaya hukum secara berjenjang, dimulai dengan somasi yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak Cafe Alero.
5. Pihak Cafe Alero, yang diwakili oleh Bapak Dewanta Ary Wardhana, telah menghadiri proses penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.
6. Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian.
7. Pada saat proses mediasi oleh Kepolisian, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero adalah Ibu Endang, bukan Bapak Dewanta Ary Wardhana.
8. Kami bersama klien kami, Vidio dan IEG, akan senantiasa mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku sesuai ketentuan yang ada.
Kami juga ingin menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran hak siar selalu dilakukan secara selektif dan terukur. Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar pemberitaan terkait perkara ini dapat mencerminkan informasi yang lebih utuh dan berimbang.
Kata Polisi
Permasalahan hak siar masih jadi sorotan. Terbaru, muncul kabar 10 warga diduga dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.
Duduk persoalannya karena tersangkut permasalahan hak siar pertandingan sepak bola.
Kepala Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arif Budiman tidak membantah kabar itu.
Meski demikian ia belum menjelaskan detilnya.
"Di krimsus," kata Arif saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).
Namun, dia menegaskan bahwa warga yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah soal hak siar tidak sebanyak itu.
"Laporan ada 7 laporan pengaduan," ujarnya.
Sampai saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman soal laporan-laporan tersebut.
Arif menegaskan bahwa kasus hak siar itu akan ditangani sesuai dengan prosedur yang telah diatur oleh undang-undang.
Namun, saat ini dia belum bisa menjelaskan secara detail soal laporan-laporan tersebut karena sedang dilakukan pendalaman.
Tak menutup kemungkinan, laporan yang masuk ke Polda Jawa Tengah akan didiskualifikasi ketika tidak memenuhi unsur.
"Laporan yang tidak memenuhi unsur juga kita hentikan," tegasnya.
(waw)
Dituding Palak dan Peras UMKM di Jawa Tengah, Kuasa Hukum Vidio.com Angkat Bicara |
![]() |
---|
Tak Pandang Bulu, Nobar Sepakbola di Ruang Komersil Didenda Ratusan Juta: Ada atau Tidak Ada Tiket |
![]() |
---|
Nasib Apes Nenek Endang Warga Klaten, Diminta Bayar Rp115 Juta Karena Langgar Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Halalbihalal Berujung Panggilan Polisi, Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Terkait Hak Siar Vidio.com |
![]() |
---|
Ditakut-takuti Somasi-Denda Rp50 Juta, Pemilik Warung di Madiun Pilih Bayar Hak Siar Bola Rp13 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.