Berita Klaten
Begini Kondisi Alero Caffe Milik Nenek Endang yang Tejerat Kasus Hak Siar Didenda Rp 115 Juta
Begini kondisi Alero Caffe milik Nenek Endang (78) yang terjerat kasus hak siar dan didenda Rp 115 juta.
Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Begini kondisi Alero Caffe milik Nenek Endang (78) yang terjerat kasus hak siar dan didenda Rp 115 juta.
Cafe yang terletak di jalan dr.Cipto Mangun Kusumo No.3 Sekar Arum, Karanganom, Klaten itu merupakan bekas rumah pribadi.
lantaran Nenek Endang sudah pensiun, maka ia ingin mencari kegiatan sehari-hari dengan membuka cafe.
Baca juga: BREAKING NEWS, Senyum Semringah Nenek Endang Klaten Terbebas dari Denda Hak Siar Rp115 Juta
"Awalnya ini merupakan rumah pribadi, lalu saya pensiun, terus rumah ini dijadikan cafe untuk kegiatan saya sehari-hari biar saya nggak jenuh di rumah, kebetukan rumah saya ini di pinggir jalan raya, jadi sangat strategis untuk dijadikan usaha" ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Nenek Endang mengatakan, caffe miliknya tersebut baru berdiri di tahun 2023.
"Tanggal 10 November 2023 kafe ini berdiri, jadi baru 2 tahun," ujarnya.
Nenek Endang lalu menunjukkan ruangan yang berada di kafe-nya.
"Jadi ini indoor ada AC tapi non smoking, yang di dalam itu ruang meeting smoking area, yang outdoor juga smooking area," ujarnya.
Terkait televisi berukuran 50 inch yang ada di kafe tersebut, Nenek Endang mengatakan televisi itu sudah lama terpasang.
"Sejak kafe ini ada, televisi ini sudah ada di sini, dan ini bebas dinyalakan siapa saja, pengunjung boleh menyalakan jika mau," terangnya.
Dari pantauan Tribunjateng.com, di depan televisi tersebut ada meja panjang dan kursi panjang yang hanya bisa menampung 8 orang.
Sementara di sebelah selatan rumah televisi, terdapat ruanganya berisi 10 kursi, 5 meja dan sofa panjang yang mampu menampung 10 orang.
Jika ditotal dari ruang yang ada televisi tersebut, maka ruangan itu hanya mampu menampung 28 orang saja.
Di sebelah ruang televisi, ada sebuah meja bar dan mini kitchen.
Di sebelah utara, ada 2 ruang meeting yang mampu menampung 12 orang.
Di ruangan pojok bagian depan, ada ruang meeting smooking area yang hanya bisa menampung 8 orang.
Sementara di area outdoor hanya ada 16 kursi.
Bukan Nobar, namun acara halal bihalal
"Awalnya halal bihalal. Kami kumpul keluarga, bukan niat nonton bareng," ujarnya setelah menjalani proses mediasi bersama menantu dan cucunya di Polda Jateng pada Senin (25/8/2025).
Kemudian, Endang teringat ketika ada orang bertubuh tegap tiba-tiba memotret kafenya. Dia tidak mengetahui sosok pria tersebut.
"Ada orang datang bertubuh tegap pesan kopi hitam dua, terus foto-foto," tutur Endang.
Di sisi lain, Endang mengakui berlangganan siaran resmi Liga Inggris. Namun, dia menegaskan hal tersebut hanya untuk konsumsi pribadi. Ia pun membantah menggelar nobar Liga Inggris.
"Kalau nobar itu kan diniati, ada tiket, ada komersil. Kami tidak ada tiket, tidak ada apa-apa. Itu acara keluarga," tegasnya.
Namun ternyata niatan menonton Liga Inggris bersama keluarga berujung somasi dari pihak Vidio pada 2 Juni 2024.
Dalam surat somasi itu, Endang dituduh melakukan pelanggaran hak cipta karena menayangkan pertandingan Liga Inggris di tempat umum.
Tak cuma itu, Endang pun dituntut membayar ganti rugi hingga Rp115 juta. Dia pun menilai tuntutan tersebut berlebihan.
“Minta (ganti rugi) Rp115 juta, saya tidak ikhlas. Saya ini orangtua, sakit jantung, sudah 22 tahun minum obat. Rasanya itu berlebihan,” tutur Endang.
Dia mencurigai sosok pria yang memotret kafe miliknya itulah yang menyebabkan dirinya terkena somasi dan tuntutan ganti rugi tersebut.
Endang pun menegaskan jika memang momen menyetel pertandingan Liga Inggris untuk tujuan komersil, maka dirinya meminta untuk membuktikan apakah ada penjualan tiketnya.
“Kalau memang ada bukti kami jual tiket, silakan. Tapi ini cuma kumpul keluarga."
"Rasanya berat sekali kalau dipaksa bayar segitu,” ujarnya.
Berharap Temu Titik Terang
Nenek Endang berharap cafe miliknya tersebut bisa terus beroperasi.
"Saya ingin kafe ini bisa buka terus, meski omset-nya kecil, tapi kafe ini untuk kegiatan saya sehari-hari," ujarnya.
Ia berharap agar kasus hak sira yang menjeratnya bisa segera selesai.
"Saya berharap agar kasus ini bisa segera selesai, saya berharap kepolisian Polda Metro Jaya bisa mengayomi, kami sebagai pengusaha kecil, kafe yang saya rintis dari nol ini bisa terbebas dari masalah hukum," terangnya. (waw)
Pentas Musik di Klaten, Bupati dan Wabup Klaten Tampil Bareng Tipe-X, Nyanyi Bareng 'Boyband' |
![]() |
---|
Malam Puncak Hari Jadi Ke-221 Klaten, Bupati Hamenang Harap Seluruh Jalan Kabupaten Mulus |
![]() |
---|
Rumah di Wonosari Klaten Ludes Terbakar gara-gara Pemilik Lupa Matikan Kompor |
![]() |
---|
Pria Klaten Bawa Motor Hasil Curian ke Mertua, Ngakunya Baru Beli |
![]() |
---|
Pengakuan Buruh di Klaten Nekat Curi Honda Beat: Pengin Punya Motor Pokoknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.