Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pansus Pemakzulan Bupati Pati

Update Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Kades Suwardi Sebut Sudewo Berbohong Soal PBB-P2

Kades di Kabupaten Pati membantah pernah diajak bermusyawarah terkait kebijakan Pemkab dalam menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
BERI KESAKSIAN - Kepala Desa Ngagel, Suwardi memberikan kesaksian dalam rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD Kabupaten Pati, Kamis (28/8/2025). Dia mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah terkait kebijakan kenaikan tarif PBB-P2. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Suwardi, Kepala Desa Ngagel mengungkap fakta terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Dia secara umum menyebut jika Bupati Pati Sudewo telah berbohong kepada publik. 

Para Kades di Kabupaten Pati membantah pernah diajak bermusyawarah terkait kebijakan Pemkab dalam menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.

Baca juga: TERUNGKAP, Kenaikan PBB-P2 di Pati Bukan Hasil Usulan Kades, Bupati Sudewo Berbohong?

Baca juga: Jaludro Rogoh Kocek Rp14 Ribu, Kirim Surat ke KPK via Kantor Pos Pati, Tuntut Sudewo Jadi Tersangka

Bantahan itu antara lain disampaikan Kades Ngagel, Suwardi serta Kades Muktiharjo, Suwarto.

Mereka dihadirkan dalam rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD Kabupaten Pati, Kamis (28/8/2025).

"Pansus ini, kami diundang untuk memberikan keterangan seputar kenaikan PBB-P2."

"Kami tegaskan bahwa kami tidak pernah mengusulkan kenaikan."

"Tapi ketika ada kenaikan, kami diundang di kecamatan masing-masing untuk mendapatkan sosialisasi," kata Suwardi.

Menurut dia, pernyataan Bupati Sudewo bahwa kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen merupakan hasil usulan dan musyawarah para Kades itu telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Kades dianggap membebani masyarakatnya sendiri.

Padahal, kata Suwardi, Kades sama sekali tidak pernah diajak musyawarah.

Yang ada hanyalah sosialisasi ketika kenaikan telah diputuskan.

Suwarto juga memberikan keterangan sama.

"Intinya, kami Kepala Desa saat ada kenaikan pajak, seperti disampaikan Bupati bahwa ada musyawarah dan usulan-masukan Kades, itu tidak benar," kata Kades Muktiharjo ini.

Menurutnya, bahkan para Kades merasa tersinggung dengan pernyataan itu.

Sebab hal itu membuat mereka berbenturan dengan masyarakat.

"Kami harap pernyataan itu bisa diklarifikasi."

"Untung kami dipanggil Pansus DPRD Kabupaten Pati."

"Di forum tersebut, kami bisa menjelaskan hal itu," jelas dia.

Suwarto menegaskan, terkait kenaikan PBB-P2 ini, Kades tidak pernah memberikan persetujuan.

Bahkan pihaknya pernah meminta adanya kajian ulang terkait kebijakan ini.

"Tidak pernah ada istilah masukan atau persetujuan."

"Saya sempat menyampaikan di Kecamatan Margorejo saat ada sosialisasi."

"Saya minta tolong dikaji ulang karena kondisi masyarakat kecil sedang sulit, uang Rp10 ribu pun sangat berarti bagi mereka," kata dia.

Baca juga: Kini Muncul Petisi Pati Bergerak, Desak DPRD Makzulkan Bupati Sudewo

Baca juga: Rabu Malam Warga Pati Nyalakan Lilin di Alun-alun, Aksi 7 Hari Menghilangnya Bupati Sudewo?

Sebagaimana diketahui, setelah mendapat desakan besar dari berbagai pihak, Bupati Pati Sudewo telah membatalkan kebijakan kenaikan tarif PBB-P2.

Tarif dikembalikan seperti 2024, tanpa ada kenaikan satu persen pun.

Bagi warga yang terlanjur membayar, sisa uang akan dikembalikan melalui pemerintah desa masing-masing.

Kades Ngagel, Suwardi mengatakan bahwa sejauh ini pengembalian uang lebihan pembayaran PBB-P2 belum dilakukan.

Namun pihak desa sudah diminta membuat rekening khusus untuk persiapan pengembalian.

"Pengembalian belum, tapi sudah proses tiap desa membuat rekening pengembalian lebihan pembayaran PBB, juknis juga belum ada."

"Harapan kami segera, karena masyarakat sudah banyak yang menanyakan, kapan uangnya dikembalikan."

"Di Ngagel yang sudah membayar sekira 40 persen," jelas dia.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo pernah menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian NJOP yang berdampak pada kenaikan PBB-P2 hingga maksimal 250 persen bukanlah keputusan sepihak. 

Menurutnya, keputusan ini diambil melalui proses musyawarah bersama para Kepala Desa yang kemudian menyosialisasikannya kepada warga dalam forum rapat-rapat RT.

“Angka maksimal 250 persen itu merupakan hasil masukan dari bawah."

"Dan yang mencapai angka itu sangat sedikit, mayoritas justru di bawah 100 persen,” terang dia, Rabu (6/8/2025). (*)

Baca juga: Wali Kota Semarang Anjurkan Pedagang Kelontong Kulakan di Koperasi Merah Putih

Baca juga: Kasus Korupsi Awaluddin Muuri Mantan Pj Bupati Cilacap Segera Disidangkan

Baca juga: Ini Penyebabnya, Perbaikan 13 Sekolah Rusak di Kudus Belum Terlaksana Hingga Akhir Agustus

Baca juga: Kesaksian Warga Detik-detik RS Ditangkap di Nyatnyono Ungaran, Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved