Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Kasus Merek Momo vs Moo-Moo: Pakar HKI Undip Ungkap Adanya Indikasi Itikad Tidak Baik

Pengusaha tas kresek merek Momo asal Solo hadirkan ahli pada gugatan pembatalan merek yang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Istimewa
PEMBATALAN MEREK - Pengusaha tas kresek merek Momo asal Solo hadirkan ahli pada gugatan pembatalan merek yang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang. Sidang dipimpin Abd. Kadir, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Ahli yang dihadirkan adalah Prof.Dr.Kholis Roisah S.H.,M.hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Diponegoro. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengusaha tas kresek merek Momo asal Solo hadirkan ahli pada gugatan pembatalan merek yang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang.

Sidang dipimpin oleh Abd. Kadir, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Semarang.

Ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Kholis Roisah S.H.,M.hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Diponegoro.

Baca juga: Pengadilan Niaga Semarang Lakukan Rapat Verifikasi Tagihan 10.880 Eks Karyawan Sritex Grup

Penasihat hukum Penggugat, Johansyah mengatakan ahli diambil keterangannya pada 14 Agustus 2025 lalu.

Ahli menerangkan bahwa apabila terdapat  merek memiliki kesamaan pada pokoknya, maka merek tersebut pendaftarannya harusnya tidak bisa diterima.

Lanjutnya, ahli juga menerangkan tentang unsur fonetik artikulatoris yakni mengenai kata, dan penyebutan merek.

20250831_Prof.Dr.Kholis Roisah pakar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Diponegoro _1
PEMBATALAN MEREK - Pengusaha tas kresek merek Momo asal Solo hadirkan ahli pada gugatan pembatalan merek yang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang. Sidang dipimpin Abd. Kadir, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Semarang. Ahli yang dihadirkan adalah Prof.Dr.Kholis Roisah S.H.,M.hum pakar Hak Kekayaan Intelektual Universitas Diponegoro.

"Ahli khan tidak bisa menerangkan perkara secara langsung, nah saya memberikan ilustrasi yakni apabila merek itu bernama Mata terus ada lagi merek Maataa. Dari kedua merek apa memiliki kesamaan?Ahli menjawab memiliki kesamaan yakni menggunakan huruf yang sama yaitu MA TA. Penambahan huruf tidak membuat menjadi pembeda, begitu juga bunyi penyebutan tidak bisa dibedakan," jelasnya, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, ahli menyebut kesamaan penyebutan penulisan merek dapat menyesatkan konsumen. 

Selain itu, ahli juga menerangkan itikad tidak baik sebagaimana yang tercantum dalam gugatannya.

Baca juga: Tanah Apartemen Malioboro City Jadi Milik Bank, Warga Bawa Ekskavator ke Pengadilan Niaga Semarang

Ahli menyebut bahwa itikad  tidak baik jika mengetahui merek sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI masih tetap didaftarkan ulang.

"Kasus merek ini awalnya klien saya Karonia Mulus Marganingsih mendaftarkan mereknya Momo. Kurang dari 7 bulan kompetitornya mendaftarkan merek Moo-moo. Pertama permohonan kompetitornya ditolak, kemudian tahun 2024 mengajukan lagi diterima. Nah ahli menyebut permohonan kedua itu menunjukan tidak ada itikad baik," ujarnya.(rtp)

#sengketamerek
#momo
#pengadilannegerisemarang
#pnsemarangkota
#pembatalanmerek
#keadilanmerek
#perdatakhusus
#hakkekayaanintelektual

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved