Semarang
Pengadilan Niaga Semarang Lakukan Rapat Verifikasi Tagihan 10.880 Eks Karyawan Sritex Grup
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang menggelar rapat verifikasi tagihan eks buruh PT Sri Rejeki Isman.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang menggelar rapat verifikasi tagihan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Kamis (10/7/2025).
Rapat verifikasi tersebut diikuti oleh tim kurator, pihak debitur, kuasa hukum eks karyawan dari empat perusahaan tersebut.
Tujuan verifikasi untuk mencocokkan jumlah tagihan yang harus dibayar oleh Sritex kepada 10.880 eks karyawan yang dipecat.
"Rapat verifikasi ini untuk menghitung tagihan khusus untuk eks karyawan PT Sritex grup," jelas Hakim Pengawas, Haruno Patriadi.
Kurator dalam paparan sebelum rapat verifikasi memaparkan, ada 10.880 eks karyawan yang tagihan harus dibayarkan.
Sebanyak 10.880 eks karyawan Sritex Group tersebut terdiri dari 8.733 eks karyawan dari PT Sritex Sukoharjo.
Kemudian PT Bitratex Industries dikuasakan oleh dua kuasa hukum meliputi 102 eks karyawan dan 1.057 eks karyawan.
Sementara dari PT Sinar Panca Jaya terdapat 40 eks karyawan.
PT Primayuda Mandiri Jaya terdapat 948 eks karyawan.
"Nilai tagihan kurang lebih mencapai Rp300 miliar meliputi tagihan THR (Tunjangan Hari Raya) dan pesangon," ujar perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah.
Hingga Kamis (10/7/2025) siang, proses verifikasi masih berjalan. (Iwn)
| BRI Sisipkan Edukasi Literasi Keuangan saat Gelar Youth Champions League Semarang 2026 |
|
|---|
| Pemkot Semarang Tangani Anak Korban Pembakaran di Semarang Utara |
|
|---|
| Kasus Bella Puspita Masuk Tahap PK di Semarang, Dugaan Kriminalisasi dan Nasib Bayi Jadi Sorotan |
|
|---|
| Dari Kasus Penembakan Gamma hingga Bela PKL di Semarang, Advokat Zainal Petir Diganjar Penghargaan |
|
|---|
| Jawaban Wali Kota Usai Dikritik Dewan Soal BOP RT Rp25 Juta, Bakal Kejar Perwal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250710_Pengadilan-Niaga-Semarang.jpg)