Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Pengadilan Niaga Semarang Lakukan Rapat Verifikasi Tagihan 10.880 Eks Karyawan Sritex Grup

Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang menggelar rapat verifikasi tagihan eks buruh PT Sri Rejeki Isman.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto.
PROSES VERIFIKASI - Perwakilan dari kuasa hukum eks Karyawan Sritex grup mengikuti proses rapat verifikasi tagihan bagi eks karyawan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang menggelar rapat verifikasi tagihan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Kamis (10/7/2025).

Rapat verifikasi tersebut diikuti oleh tim kurator, pihak debitur, kuasa hukum  eks karyawan dari empat perusahaan tersebut. 

Tujuan verifikasi untuk mencocokkan jumlah tagihan yang harus dibayar oleh Sritex kepada 10.880 eks karyawan yang dipecat.

"Rapat verifikasi ini  untuk menghitung tagihan khusus untuk eks karyawan PT Sritex grup," jelas Hakim Pengawas, Haruno Patriadi.

Kurator dalam paparan sebelum rapat verifikasi memaparkan, ada 10.880 eks karyawan yang tagihan harus dibayarkan.

Sebanyak 10.880 eks karyawan Sritex Group tersebut terdiri dari 8.733 eks karyawan dari PT Sritex Sukoharjo.

Kemudian PT Bitratex Industries dikuasakan oleh dua kuasa hukum meliputi 102 eks karyawan dan 1.057 eks karyawan. 

Sementara dari PT Sinar Panca Jaya terdapat 40 eks karyawan.

PT Primayuda Mandiri Jaya terdapat 948 eks karyawan.

"Nilai tagihan kurang lebih mencapai Rp300 miliar meliputi tagihan THR (Tunjangan Hari Raya) dan pesangon," ujar perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah.

Hingga Kamis (10/7/2025) siang, proses verifikasi masih berjalan. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved