Semarang
Pengadilan Niaga Semarang Lakukan Rapat Verifikasi Tagihan 10.880 Eks Karyawan Sritex Grup
Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang menggelar rapat verifikasi tagihan eks buruh PT Sri Rejeki Isman.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Semarang menggelar rapat verifikasi tagihan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, Kamis (10/7/2025).
Rapat verifikasi tersebut diikuti oleh tim kurator, pihak debitur, kuasa hukum eks karyawan dari empat perusahaan tersebut.
Tujuan verifikasi untuk mencocokkan jumlah tagihan yang harus dibayar oleh Sritex kepada 10.880 eks karyawan yang dipecat.
"Rapat verifikasi ini untuk menghitung tagihan khusus untuk eks karyawan PT Sritex grup," jelas Hakim Pengawas, Haruno Patriadi.
Kurator dalam paparan sebelum rapat verifikasi memaparkan, ada 10.880 eks karyawan yang tagihan harus dibayarkan.
Sebanyak 10.880 eks karyawan Sritex Group tersebut terdiri dari 8.733 eks karyawan dari PT Sritex Sukoharjo.
Kemudian PT Bitratex Industries dikuasakan oleh dua kuasa hukum meliputi 102 eks karyawan dan 1.057 eks karyawan.
Sementara dari PT Sinar Panca Jaya terdapat 40 eks karyawan.
PT Primayuda Mandiri Jaya terdapat 948 eks karyawan.
"Nilai tagihan kurang lebih mencapai Rp300 miliar meliputi tagihan THR (Tunjangan Hari Raya) dan pesangon," ujar perwakilan Tim Kurator Denny Ardiansyah.
Hingga Kamis (10/7/2025) siang, proses verifikasi masih berjalan. (Iwn)
| Wisma Perdamaian Dipadati Jamaah, Annitho Aswaja Perkuat Jaringan Perempuan Thariqah |
|
|---|
| Di Tengah Tantangan Ekonomi, 30 Ribu Pengunjung Mall 23 Semarang Belanja Makanan dan Lifestyle |
|
|---|
| Tren Penggunaan CCTV di Semarang Naik 20 Persen, Kini Tak Sekadar Alat Keamanan |
|
|---|
| Kegiatan RT Sejak Januari Bisa Diganti Pakai BOP, Pemkot Semarang Buka Skema Reimburse |
|
|---|
| Transaksi Properti Melambat, AREBI Jateng Dorong Broker Bersertifikasi dan Lebih Profesional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250710_Pengadilan-Niaga-Semarang.jpg)