Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lipsus Tribun Jateng

Total Ada 12 Ribu Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan Berstatus Ilegal Alias Bulbob

Ada sebanyak 12 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan yang berstatus ilegal atau disebut

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
PEKERJA MIGRAN - Pendiri Serikat Pekerja Jangkar Karat Indonesia, Ari Purboyo. 


Menurut Ari, dia tidak pernah mendapatkan kasus seorang PMI yang menginginkan untuk dibantu pulang ke Indonesia. 


Tetapi yang banyak adalah PMI di sektor perikanan memiliki permasalahan dengan gaji lalu kabur menjadi ilegal dengan bekerja di darat.


Rata-rata yang menjadi ilegal PMI dari sektor perikanan. 


"Ini orang Indonesia ini, kasusnya belum selesai, tiba-tiba kabur (red, jadi ilegal).

Ini yang paling bikin jengkel. 

Padahal kami masih membantu untuk melakukan perlawanan agar gajinya terpenuhi," ungkapnya. 


Ari sangat menyayangkan jika ada PMI yang memilih berstatus ilegal.


Sebab sekalipun dia tetap mendapatkan kerja dan bergaji sesuai UMR Korea Selatan senilai 2,1 Won atau Rp 23 juta, tetapi mereka tidak punya hak ketenagakerjaan. 


"Ketika kamu menjadi ilegal semua hak sebagai ketenagakerjaan yang melekat hilang.

Mereka akan kesulitan saat sakit ataupun meninggal dunia," jelasnya. 


Ari mengatakan, saat ini jumlah PMI ilegal di Korea Selatan berjumlah 12 ribu, sedangkan yang legal sebanyak 50 ribu orang.


Dia sebagai mantan PMI yang pernah bekerja di laut selama 5 tahun berharap, para PMI mengetahui pentingnya status legal ini.


Tidak sedikit PMI ilegal meninggal dunia dan biaya pemulangannya sampai di Indonesia sebesar Rp 70 juta.


Angka tersebut tidak bisa jika ditanggung oleh kelompok PMI dari Tegal saja, mau tidak mau harus open donasi.


"Larinya adalah open donasi. Tidak hanya dari orang Tegal, tapi juga minta bantuan PCNU Korea Selatan, Muhammadiyah, Dewan Gereja, Dewan Masjid, dan saya," ujarnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved