Berita Pekalongan
Polisi Tetapkan 11 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD dan Pemkot Pekalongan
Polres Pekalongan Kota menetapkan 11 orang, sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang berujung
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota menetapkan 11 orang, sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD dan sejumlah fasilitas milik Pemerintah Kota Pekalongan pada Sabtu (30/8/2025).
Fari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan pelaku dewasa, sedangkan tujuh lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi menuturkan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pembakaran, penganiayaan terhadap aparat, hingga penghasutan yang memicu massa bertindak brutal.
"Mereka kami jerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 tentang pengeroyokan, Pasal 187 tentang pembakaran, Pasal 363 tentang pencurian, dan juga pasal dalam Undang-Undang ITE terkait provokasi," tegasnya usai press release di aula Mapolres setempat, Selasa (2/9/2025).
Polisi menduga, aksi anarkis ini dipicu oleh hasutan yang meniru peristiwa kerusuhan di Jakarta.
Padahal, menurut Kapolres AKBP Riki situasi Kota Pekalongan selama ini dalam kondisi aman tanpa permasalahan serius.
"Diduga ada pihak yang memanfaatkan momentum, sehingga aksi solidaritas yang awalnya berupa unjuk rasa berubah menjadi kerusuhan besar," jelasnya.
Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk memburu dalang utama yang menggerakkan massa.
Polisi juga telah mengantongi sejumlah rekaman video dan foto yang memperlihatkan identitas pelaku.
Masyarakat diminta membantu aparat dengan memberikan informasi melalui layanan darurat 110.
"Negara hadir untuk menegakkan hukum. Kita tidak akan tinggal diam.
Saat ini kita bekerja sama dengan Batalyon Brimob, Polda Jateng, dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas," imbuh Kapolres.
Selain menetapkan tersangka, kepolisian juga mencatat adanya barang hasil penjarahan yang sebagian mulai dikembalikan.
Namun demikian, tindakan tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan.
"Nanti akan kami rapatkan bersama Wali Kota Pekalongan terkait pelaku yang kooperatif, tetapi proses hukum tetap berjalan," pungkasnya. (Dro)
Pemkot Pekalongan Buka Posko Pengembalian Barang Hasil Penjarahan, Identitas Pelaku Dirahasiakan |
![]() |
---|
Sekda Kota Pekalongan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan Pasca Kerusuhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Massa Remaja Rusuh, Gedung DPRD Kota Pekalongan Dibakar |
![]() |
---|
Nasib Guru Ngaji Cabuli Santri Laki-laki di Pekalongan Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Santri Diduga Jadi Korban Cabul, Kapolres Pekalongan AKBP Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.