Alasan Polisi Revisi Lokasi Kecelakaan Iko Mahasiswa Unnes, Waktu Diantar ke RS juga Berubah
Polisi merevisi lokasi kecelakaan yang dialami Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi merevisi lokasi kecelakaan yang dialami Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes).
Iko berakhir meninggal dunia di RSUP Kariadi Semarang.
Kematiannya membuat geger karena disertai sejumlah kejanggalan.
Termasuk keterangan dari ibu Iko bahwa anaknya sempat mengigau agar jangan dipukul lagi.
Selain itu ada luka lebam juga di tubuh Iko.
Baca juga: Bayi 1 Tahun Ditemukan Termutilasi dan Dibungkus Berlapis, Keberadaan Ibu Korban Misterius
Polda Jateng tegas membantah kematian Iko Juliant Junior (19), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes) akibat dianiaya polisi.
Ditegaskan, Iko meninggal akibat kecelakaan di Jalan Veteran atau berada persis di sebelah Mapolda Jateng, Semarang pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
"Korban Iko mengalami kecelakaan di Jalan Veteran bersama tiga korban lainnya," jelas Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (2/9/2025).
Kombes Pol Artanto menerangkan, kecelakaan yang melibatkan korban bermula saat Iko berboncengan dengan Ilham mengendarai sepeda motor Supra melintasi Jalan Veteran dari arah barat menuju timur atau dari arah RSUP dr Kariadi Semarang menuju Mapolda Jateng.
Setiba di lokasi, motor yang dikendarai Iko melaju dengan kecepatan tinggi, lalu menabrak motor Vario yang dikendarai Fiki dan Aziz dari arah belakang.
"Akibat kecelakaan itu, 2 korban mengalami luka berat (Iko dan Ilham)."
"Yang luka ringan adalah Fiki dan Aziz," terangnya.
Kombes Pol Artanto menjelaskan, empat korban tersebut lantas dibawa ke rumah sakit menggunakan mobil Brimob karena terparkir di dekat lokasi kecelakaan.
Mobil itu berada di lokasi karena kejadian juga berada dekat Polda Jateng.
Di sekitar lokasi juga ada personel yang bertugas pengamanan Mako Polda Jateng.
"Para korban dibawa ke rumah sakit terdekat yakni RSUP dr Kariadi Semarang."
"Kejadian pukul 03.05 dan sampai di rumah sakit pukul 03.10."
"Jadi hanya butuh waktu lima menit petugas melakukan evakuasi korban," ungkapnya.
Terkait keterangan keluarga yang menyebut korban dibawa ke rumah sakit pada Minggu (31/8/2025) pukul 11.00 sehingga ada jeda waktu hampir 10 jam dengan peristiwa kejadian, Kombes Pol Artanto masih akan melakukan penyelidikan.
"Kecelakaan ini memang masih proses penyelidikan Satlantas Polrestabes Semarang," tuturnya.
Kepolisian juga sempat tidak konsisten dalam menentukan lokasi kecelakaan yang dialami Iko Juliant Junior.
Dalam keterangan Surat Tanda Penerima (STP) yang dikeluarkan Satlantas Polrestabes Semarang menyebut, korban Iko mengalami kecelakaan di Jalan Dr Cipto pada 31 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Aiptu Hardiyanto.
Sementara polisi merevisi kecelakaan itu terjadi di Jalan Veteran.
Jarak antar dua jalan ini berdasarkan Google Maps sekira 4 kilometer.
Menurut Kombes Pol Artanto, perbedaan keterangan itu karena petugas tidak tahu nama jalan.
"Namanya kejadian peristiwanya sangat mendadak dan singkat."
"Orang yang membawa (evakuasi) belum tentu tahu nama jalan."
"Namun ini perlu kami cek faktanya lagi," terangnya.
Dugaan Luka Lebam
Sementara terkait dugaan luka lebam yang dialami korban Iko Juliant Junior, Kombes Pol Artanto menilai hal itu perlu dibuktikan dengan hasil visum.
"Kami sekarang meminta hasil visumnya seperti apa."
"Nanti yang akan berbicara adalah hasil visum," paparnya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah korban mengalami kecelakaan akibat adanya proses pengejaran oleh aparat kepolisian.
Sebab ketika itu, kepolisian melakukan proses pengamanan Mapolda Jateng.
"Kami harus lihat benar-benar fakta di lapangan, tunggu hasil penyelidikan," ujarnya.
Namun pihaknya menekankan, kasus kecelakaan ini masih dalam proses penyelidikan dengan asistensi Polda Jateng.
Penyidik Polda Jateng diturunkan untuk turut menangani kasus ini karena menjadi atensi Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
Pihaknya juga sedang meminta keterangan terhadap dua korban lainnya yang mengalami luka ringan.
Sementara korban Ilham masih dalam perawatan di rumah sakit.
"Penyelidikan kasus kecelakaan ini dengan asistensi khusus Polda Jateng agar transparan, profesional, dan menyampaikan fakta yang ada di lapangan," tuturnya.
Awalnya di Jalan Dr Cipto
Sebelumnya, Satlantas Polrestabes Semarang buka suara mengenai kecelakaan yang menyebabkan kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) angkatan 2024, Iko Juliant Junior.
Kepolisian mengklaim masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kecelakaan tersebut.
"Masih kami dalami," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang, Iptu Novita Candra kepada Tribunjateng.com, Senin (1/9/2025) malam.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan (STP) yang dikeluarkan Satlantas Polrestabes Semarang, korban Iko Juliant Junior mengalami kecelakaan di Jalan Dr Cipto Semarang pada Minggu (31/8/2025) pukul 02.30.
Surat STP yang ditandatangani oleh Aiptu Hardiyanto itu menerangkan motor dan SIM milik Iko Juliant Junior disita polisi.
Keluarga Iko memperoleh informasi kejadian tersebut ketika korban sudah di rumah sakit.
Iko lantas dinyatakan meninggal pada Minggu (31/8/2025) sekira pukul 15.30.
Kematian Iko tersebut dinilai janggal oleh beberapa pihak seperti dari Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni (PBH IKA) FH Unnes.
Anggota PBH IKA Alumni FH Unnes, Naufal Sebastian menyebut, kejanggalan yang ditemukan pihaknya berdasarkan beberapa temuan di lapangan.
Seperti kedatangan korban ke RSUP dr Kariadi Semarang diantar oleh petugas Brimob Polda Jateng dalam kondisi kritis pada Minggu (31/8/2025) sekira pukul 11.00.
Padahal, korban mengalami kecelakaan yang disebutkan dalam STP Satlantas Polrestabes Semarang adalah pukul 02.30.
Artinya, ada waktu rentang yang panjang sekira 10 jam.
Selain itu, ibu korban yang mendampingi Iko Juliant Junior sempat mendengar anaknya mengigau dengan kalimat “ampun Pak, tolong Pak, jangan pukulin saya lagi”.
"Iko mengucapkan kalimat yang sama hingga 3 kali."
"Sambil memegangi tangan anaknya, Ibunda Iko berbisik lirih dimaafkan, dimaafkan, dimaafkan," papar Naufal.
Naufal menambahkan, berdasarkan foto dari jenazah Iko sebelum dimakamkan dan diambil hanya di bagian kepala, ada luka sobek di bibirnya.
Belum diketahui luka-luka lain karena jenazah sudah dimakamkan pada Senin (1/9/2025).
"Kejanggalan-kejanggalan itu yang sedang kami coba ungkap," paparnya.
Kejanggalan Kematian Iko
Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes angkatan 2024, Iko Juliant Junior meninggal dalam kondisi penuh kejanggalan.
Pihak keluarga pun masih diliputi pertanyaan karena korban meninggal dalam kondisi penuh luka lebam di wajah.
Kecurigaan keluarga semakin tebal karena korban diantar mobil Brimob Polda Jateng ke RSUP dr Kariadi Semarang.
Korban diduga meninggal akibat dianiaya oleh polisi.
"Kami sudah mendapatkan laporan kejanggalan kematian dari almarhum Iko Juliant Junior."
"Kami turut berbelasungkawa."
"Kami juga masih berupaya mengungkap fakta kematian korban yang masih abu-abu," terang anggota PBH IKA FH Unnes, Ady Putra Cesario kepada Tribunjateng.com, Senin (1/9/2025) malam.
Ady menyebut, pihaknya masih terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti.
Selain itu, beberapa saksi kunci juga akan diminta keterangan.
"Ada rekan korban yang tahu kejadian ini, tetapi belum bisa memberikan keterangan karena masih trauma," paparnya.
Kendati begitu, pihaknya sepenuhnya akan menyerahkan kejadian ini kepada pilihan keluarga apakah melaporkan kasus ini atau sebaliknya.
"Kami hanya berupaya mengungkap fakta," terang alumni FH Unnes 2010 itu.
Kronologi Versi Alumni
Anggota PBH IKA FH Unnes, Naufal Sebastian menjelaskan kronologi kematian Iko.
Iko mulanya berpamitan ke ibunya hendak pergi ke kampus memakai baju PDH DPM, membawa tas ransel warna biru berisi jas almamater, serta mengendarai motor sendiri pada Sabtu (30/8/2025) pukul 17.00.
Selepas itu, Iko Juliant Junior pulang ke rumah pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 23.00.
Iko lantas dijemput oleh teman untuk pergi ke Jalan Pahlawan Semarang dan memberi kabar kepada temannya yang lain melalui pesan WhatsApp.
Isinya bahwa dia hendak ke Polda Jateng untuk menjemput teman-temannya yang masih ditahan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 23.00.
"Pada saat itu, Iko masih memakai baju PDH DPM FH Unnes dan membawa tas ransel warna biru berisi jaket almamater," kata Naufal.
Selepas itu, Iko tidak ada kabar.
Keluarga kemudian mendapatkan informasi bahwa Iko Juliant Junior dilarikan ke RSUP dr Kariadi Semarang.
Naufal menuturkan, berdasarkan keterangan Satpam rumah sakit, Iko diantar oleh petugas Brimob Polda Jateng dalam kondisi kritis.
Itu terekam pada pada Minggu (31/8/2025) sekira pukul 11.00.
Sementara berdasarkan keterangan dokter, Iko Juliant Junior mengalami kerusakan di bagian limpa dan pendarahan hebat.
Pihak dokter lantas menyarankan untuk dilakukan operasi.
"Ibu Iko pun menyetujui operasi itu dilakukan," terangnya.
Naufal melanjutkan, selepas operasi tersebut selesai, Iko ditemani ibunya.
Dari keterangan ibunya, Iko sempat mengigau dengan kalimat “ampun Pak, tolong Pak, jangan pukulin saya lagi”.
"Iko mengucapkan kalimat yang sama hingga 3 kali," bebernya.
Namun, Iko dinyatakan meninggal pada Minggu (31/8/2025) sekira pukul 15.30.
Dia mengatakan, dari keterangan polisi, Iko mengalami kecelakaan di Jalan Dr Cipto Semarang.
Motor Iko sampai saat ini masih berada di Polda Jateng.
Sementara barang-barang pribadi milik Iko seperti tas ransel berwarna biru berisi jas almamater dan handphone tidak diketahui keberadaannya.
"Hanya baju PDH DPM yang dikembalikan ke pihak keluarga dalam kondisi robek," terangnya. (*)
1.747 Orang Ditangkap dalam Demo di Jateng, Dirreskrimum Polda Bilang Lanjut Proses Penyelidikan |
![]() |
---|
Unnes Siap Beri Pendampingan, Jika Keluarga Iko Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Jateng Sebut Iko Kecelakaan di Jalan Veteran Semarang |
![]() |
---|
Mahasiswa Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga untuk Iko Juliant di Kampus Unnes |
![]() |
---|
Air Mata Haru Ratusan Mahasiswa Unnes saat Tabur Bunga, Aksi Solidaritas untuk Iko Juliant Junior |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.