Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib 10 Warga Semarang Wajib Lapor Gegara Pasang Status Demo di WA, Kahar: Bukan Ajakan Aksi

Belasan orang mendapatkan intimidasi Polda Jateng akibat melakukan postingan di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KRITISI AKSI DEMO - Tim Hukum Suara Aksi Jawa Tengah mengkritisi tindakan polisi menangkap warga hanya gegara posting maupun komen soal aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus lalu, di Kota Semarang, Rabu (3/9/2025). 

"Hanya karena itu, handphone mereka disita, kena wajib lapor," katanya.

Baca juga: Tangis Pecah Orangtua di Polda Jateng, Sri Mulyani Tak Bisa Tidur Semalaman, Anak Ditangkap Polisi

Baca juga: Polisi Revisi Lokasi Kecelakaan Iko Mahasiswa FH Unnes, Tetap Bantah Korban Meninggal Dianiaya

Hal yang sama dialami pula oleh seorang karyawan bank swasta. 

Dia dijemput anggota kepolisian yang diduga dari Ditressiber Polda Jateng hanya karena komentarnya di Live TikTok.

Komentar dari karyawan bank itu lantas ditangkap layar oleh polisi.

Berbekal itu, polisi menangkapnya.

"Korban dibawa ke Gajahmungkur (Markas Ditressiber) diperiksa semalam, lalu dilepas tapi harus wajib lapor," tutur Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Tuti Wijayanti.

Tuti menyebut, komentar yang dipermasalahkan oleh polisi karena dianggap sebagai provokasi.

Namun penangkapan itu tidak dibenarkan karena hanya bermodal bukti tanpa surat penangkapan.

Melihat hal itu, Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyayangkan tindakan kepolisian yang dilakukan secara serampangan.

"Lagi-lagi polisi menggunakan pasal karet, pasal UU ITE," jelasnya. 

Tribunjateng.com telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, tetapi belum direspon.

Namun yang bersangkutan sempat membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan patroli siber. 

"Kami fokus patroli siber selepas adanya aksi tersebut."

"Fokusnya ke media sosial terutama TikTok," kata Kombes Pol Artanto, Selasa (2/9/2025).

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng mengintensifkan patroli siber menyasar para provokator di media sosial terkait aksi demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025.

Sasaran utama patroli siber ini menyasar ke media sosial terutama TikTok.

Namun operasi ini juga menyasar ke layanan pesan seperti WhatsApp. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved