Berita Jawa Tengah
Nasib 10 Warga Semarang Wajib Lapor Gegara Pasang Status Demo di WA, Kahar: Bukan Ajakan Aksi
Belasan orang mendapatkan intimidasi Polda Jateng akibat melakukan postingan di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
"Hanya karena itu, handphone mereka disita, kena wajib lapor," katanya.
Baca juga: Tangis Pecah Orangtua di Polda Jateng, Sri Mulyani Tak Bisa Tidur Semalaman, Anak Ditangkap Polisi
Baca juga: Polisi Revisi Lokasi Kecelakaan Iko Mahasiswa FH Unnes, Tetap Bantah Korban Meninggal Dianiaya
Hal yang sama dialami pula oleh seorang karyawan bank swasta.
Dia dijemput anggota kepolisian yang diduga dari Ditressiber Polda Jateng hanya karena komentarnya di Live TikTok.
Komentar dari karyawan bank itu lantas ditangkap layar oleh polisi.
Berbekal itu, polisi menangkapnya.
"Korban dibawa ke Gajahmungkur (Markas Ditressiber) diperiksa semalam, lalu dilepas tapi harus wajib lapor," tutur Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Tuti Wijayanti.
Tuti menyebut, komentar yang dipermasalahkan oleh polisi karena dianggap sebagai provokasi.
Namun penangkapan itu tidak dibenarkan karena hanya bermodal bukti tanpa surat penangkapan.
Melihat hal itu, Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyayangkan tindakan kepolisian yang dilakukan secara serampangan.
"Lagi-lagi polisi menggunakan pasal karet, pasal UU ITE," jelasnya.
Tribunjateng.com telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, tetapi belum direspon.
Namun yang bersangkutan sempat membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan patroli siber.
"Kami fokus patroli siber selepas adanya aksi tersebut."
"Fokusnya ke media sosial terutama TikTok," kata Kombes Pol Artanto, Selasa (2/9/2025).
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng mengintensifkan patroli siber menyasar para provokator di media sosial terkait aksi demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025.
Sasaran utama patroli siber ini menyasar ke media sosial terutama TikTok.
Namun operasi ini juga menyasar ke layanan pesan seperti WhatsApp. (*)
| 6 Pelanggaran Polisi Polda Jateng Tangani Aksi Unjuk Rasa, LBH Semarang: Timbulkan Trauma |
|
|---|
| Kronologi AT Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp10 Miliar, Mobil Ditemukan di Lahan Kosong Karanganyar |
|
|---|
| Polda Jateng Mulai Patroli Siber, Sweeping TikTok Hingga Grup WhatsApp |
|
|---|
| Sopir Bank di Wonogiri Gondol Uang Rp9 Miliar, Begini Ceritanya |
|
|---|
| Warga Pati Pulang Bawa Oleh-oleh Surat Resmi KPK, Isinya Terkait Nasib Bupati Sudewo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.