Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kekerasan Jurnalis di Pati

2 Wartawan Resmi Lapor Polisi Setelah Jadi Korban Kekerasan Pengawal Dewas RSUD Soewondo Pati

IJTI dan PWI buat laporan polisi terkait kekerasan yang dialami dua jurnalis saat bertugas di DPRD Pati, Kamis (4/9/2025)

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal 
WARTAWAN LAPOR POLISI - Umar Hanafi dan MP, dua wartawan yang mengalami tindakan kekerasan saat meliput rangkaian rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD Pati, melapor ke Polresta Pati, Kamis (4/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati tidak tinggal diam menyikapi tindak kekerasan yang dialami dua jurnalis saat tengah bertugas di DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).

Para anggota dua organisasi profesi wartawan konstituen Dewan Pers tersebut mendampingi korban kekerasan, yakni MP (ditulis inisial sesuai permintaan yang bersangkutan) dan Umar Hanafi, melapor ke Polresta Pati.

MP merupakan jurnalis perempuan dari Lingkar Media Group serta anggota IJTI Muria Raya.

Baca juga: Torang Manurung Minta Maaf Usai Terjadinya Kekerasan Terhadap Jurnalis: "Di Luar Kendali Saya"

Sementara, Umar Hanafi merupakan jurnalis murianews.com dan anggota PWI Pati.

Mereka mengalami kekerasan dari seorang pria saat hendak melakukan wawancara cegat atau doorstop dengan Torang Manurung, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati.

Pelaku kekerasan merupakan seorang pria berjaket hitam dan bertopi merah marun yang tampak menjaga Manurung.

MP dan Umar melapor ke Polresta Pati pada Kamis (4/9/2025) malam.

Ketua PWI Pati, Moch Noor Effendi, mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran pengurus dan anggota PWI serta IJTI Muria Raya mendampingi MP dan Umar melapor ke Polresta Pati sebagai bentuk solidaritas.

"Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan oleh hukum. Terlebih ini menghalang-halangi kinerja pers. Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers jelas ada ancaman pidananya. Siapa pun yang melakukan kekerasan harus diproses secara hukum," tegas dia.

Fendi berharap, peristiwa ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa kerja wartawan dan kebebasan pers dilindungi oleh undang-undang.

"Jadi negara harus hadir di sini. Pelakunya jelas terlihat dalam video yang beredar. Kami persilakan polisi untuk melakukan pendalaman," ucap dia.

Baca juga: Sosok Torang Manurung, Pengawalnya Lakukan Kekerasan ke Wartawan di Pati, Ini Jabatannya

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, mengatakan laporan terkait kasus ini sudah diterima dan petugas terkait langsung melakukan proses pendalaman.

"Akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menindaklanjutinya," tegas dia.

Kronologi

Sebelumnya, Torang Manurung yang dihadirkan dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati melakukan aksi walk-out.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved