Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa

Meski divonis 10 tahun penjara, pelaku pelecehan seksual ini masih bisa tertawa lepas. 

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
DIVONIS - Terdakwa Dendi Irwandi (36) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Dendi dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf) 

Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.

Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.

Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ekspresi Kepsek Predator Seksual di Sukoharjo Usai Divonis 10 Tahun : Masih Bisa Tertawa

Baca juga: 2 Truk Tabrakan di Jalan Ciu Sukoharjo, 1 Terguling dan 1 Terperosok ke Selokan, 4 Orang Terluka

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved