Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Opini

Layanan Digital Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Dorong Wajib Pajak Beradaptasi

Berikut opini yang ditulis Yudie Fitrianto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak terkait upaya meningkatkan kepatuhan pajak.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
Yudie Fitrianto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. (Dok) 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2002 sebagai amanat dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga calon wajib pajak yang akan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak tinggal memvalidasi NIKnya untuk selanjutnya dapat diaktivasi sebagai NPWP. 

Jadi layanan digital Direktorat Jenderal Pajak diakses sejak kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Setelah terdaftar sebagai wajib pajak selanjutnya wajib pajak mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan. Kewajiban perpajakan wajib pajak meliputi kepatuhan formal dan kepatuhan material. 

Untuk kepatuhan formal wajib pajak mempunyai kewajiban secara administrasi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik SPT Masa maupun Tahunan, sedangkan untuk kepatuhan material adalah wajib pajak melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkait layanan digital Direktorat Jenderal Pajak melalui coretax system yang secara masif terus dikembangkan tersebut dan laman sebelumnya yaitu DJP Online, sesuai dengan data salah satu kantor pelayanan pajak terlihat bahwa jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara digital lebih banyak daripada jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual dengan perbandingan yang sangat signifikan.

Di salah satu kantor pajak, total wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara online baik e-filing dan e-form serta SPT Masa melalui coretax system adalah sebanyak 34.534 wajib pajak sedangkan yang melaporkan secara manual hanya 9.571 wajib pajak. 

Dengan kata lain terlihat bahwa layanan digital Direktorat Jenderal Pajak tersebut benar-benar sangat mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan baik untuk wajib pajak Badan maupun Orang Pribadi. 

Mari kita penuhi kewajiban kita sebagai warga negara yang baik dengan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai bukti bhakti kita kepada bumi pertiwi dan kepada negeri untuk pembangunan Indonesia tiada henti. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved