Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Modus Licik Oknum Bank DKI Semarang "Mark Up" Apraisal Agunan Untuk Bobol Kredit Rp3 Miliar

Modus oknum dua pegawai Bank DKI Cabang Semarang manipulasi apraisal agunan supaya bisa mencairkan kredit senilai Rp 3 miliar.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
DOK KEJATI JATENG
BERMODUS KREDIT - Kejati Jawa Tengah menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi bermodus kredit pada Bank DKI Cabang Semarang, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Modus oknum dua pegawai Bank DKI Cabang Semarang manipulasi apraisal agunan supaya bisa mencairkan kredit senilai Rp 3 miliar.

Dua oknum itu yakni DBF yang menjabat sebagai Relationship Manager Kredit Retail Bank DKI Semarang dan EYK Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Cabang Semarang.

Keduanya diduga bermain mata dengan perempuan berinisial TW supaya kredit bisa dicairkan namun hanya dibayarkan beberapa kali angsuran dan kini berujung macet.

Baca juga: BREAKINGNEWS Kejati Jateng Ringkus 3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank DKI Semarang, Rugi Rp2,7 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah meringkus tiga tersangka tersebut dalam kasus dugaan korupsi bermodus kredit di Bank DKI Cabang Semarang.

Para tersangka meliputi seorang perempuan berinisial TW dan dua pria masing-masing berinisial YK dan DBF. 

Dari perbuatan tiga tersangka, Bank DKI kantor Cabang Semarang alami kerugian mencapai Rp2,7 miliar.

"Ketiga tersangka bersekongkol melakukan dugaan korupsi dengan cara memanfaatkan akses kredit mikro atau kredit usaha rakyat di bank tersebut," jelas  Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, Selasa (9/9/2025).

Arfan mengungkap, kasus korupsi ini bermula ketika tersangka TW gagal mengajukan kredit di Bank DKI cabang Semarang.

Namun, tersangka DBF yang menjabat sebagai Relationship Manager Kredit Retail Bank DKI Semarang membujuk TW untuk mengajukan kredit ulang dengan atas nama enam debitur.

Usulan itu disanggupi TW yang langsung memenuhi segala prasyarat, kemudian diajukan DBF yang saat itu bertugas menganalisis dokumen kredit.

"Tersangka TW mengajukan kredit mikro dengan menggunakan enam nama orang lain dengan total sebesar Rp3 miliar yang diajukan pada September 2023 sampai dengan Oktober 2023," bebernya.

Selepas pengajuan kredit itu, barulah tersangka EYK Wakil Pimpinan Cabang Bank DKI Cabang Semarang yang memiliki kewenangan memutuskan kredit mikro menjalankan perannya.

Ia langsung menyetujui kredit tersebut.

Padahal jaminan usaha yang digunakan sebagai agunan berupa tanah bangunan yang nilai apraisalnya dimanipulasi.

"Pengajuan proses kredit mikro syarat-syarat yang diajukan berupa jaminan usaha adalah tidak  benar dan agunan berupa tanah bangunan nilai apraisalnya ditinggikan untuk mendapatkan kredit  sesuai yang diajukan," kata Arfan.

Sesudah kredit cair, lanjut Arfan, tersangka TW yang memanipulasi sebanyak enam debitur hanya melakukan beberapa kali angsuran.

Sisanya, sampai sekarang tidak pernah di bayar sehingga pihak Bank DKI Cabang Semarang menyatakan kredit tersebut macet.

"Ya akibatnya bank DKI cabang Semarang merugi hingga Rp2,7 miliar," katanya.

Baca juga: Bank DKI Buka Cabang di Semarang, Lampung, dan Sidoarjo Secara Serentak

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 9 September  2025 sampai dengan tanggal 28 September 2025," terangnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved