Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pansus Pemakzulan Bupati Pati

Pertajam Materi, Pansus Hak Angket DPRD Pati Konsultasikan Temuan ke Kemendagri dan BKN

Mereka mengonsultasikan hasil temuan Pansus, khususnya mengenai kebijakan Bupati Pati Sudewo soal mutasi dan pengangkatan pejabat.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
IST
KONSULTASI KE BKN - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati mengonsultasikan temuan mereka ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa sore (9/9/2025). Dok. Pansus Hak Angket DPRD Pati 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati saat ini sedang berada di Jakarta.


Mereka mengonsultasikan hasil temuan Pansus, khususnya mengenai kebijakan Bupati Pati Sudewo soal mutasi dan pengangkatan pejabat.

Di samping itu, kebijakan soal kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga menjadi materi konsultasi.


Dua instansi pemerintahan pusat, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka sambangi untuk berkonsultasi.


Sebagaimana diketahui, Pansus DPRD Pati yang dibentuk sejak 13 Agustus 2025 sesuai tuntutan masyarakat secara intens menelaah kebijakan-kebijakan bupati yang dinilai terindikasi melanggar ketentuan.


Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, memaparkan bahwa pihaknya mengonsultasikan sejumlah temuan ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan BKN.


Di Kemendagri, ada empat poin konsultasi Pansus Hak Angket.


“Pertama, izin Mendagri untuk melakukan mutasi/promosi ASN sebelum genap enam bulan bupati dilantik.

Ini diduga menyalahi prosedur karena persetujuan teknis BKN belum turun namun sudah dilakukan pelantikan pada hari yang sama saat keluarnya izin Mendagri,” kata Joni saat dihubungi TribunJateng.com, Rabu (10/9/2025).


Kedua, pengangkatan direktur dan dewan pengawas RSUD-BLUD yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketiga, kebijakan kenaikan PBB-P2 yang tidak melibatkan pertisipasi DPRD, masyarakat, dan kajian dampak sosial-ekonomi.


“Keempat, pola hubungan bupati-DPRD setelah krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana (kasus DJKA), termasuk legitimasi yang menurun akibat demonstrasi masyarakat pada 13 Agustus 2025,” ungkap Joni.


Adapun di BKN, juga ada empat poin materi konsultasi Pansus Hak Angket.


Pertama, terkait pengangkatan direktur RSUD yang diduga menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik ini juga meliputi tiga kali surat permintaan klarifikasi BKN yang antara lain memuat ancaman sanksi diblokirnya aplikasi ASN Kabupaten Pati. 


“Kedua, prosedur promosi/mutasi ASN yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, prosedur demosi ASN karena dugaan pelanggaran disiplin dan prosedur penjatuhan sanksi disiplin ASN,” jelas Joni.


Keempat, proses pelantikan sebelum turunnya persetujuan teknis BKN.


Pada kesempatan ini, Joni Kurnianto juga menitipkan permohonan maaf pada masyarakat karena dirinya pada pekan lalu tidak hadir dalam rapat-rapat Pansus.


Hal tersebut dikarenakan kondisi kesehatannya yang kurang baik.


“Senin lalu saya masuk rumah sakit di Cibubur, Jakarta.

Selasa operasi minimal invasif untuk syaraf terjepit tulang belakang. 

Alhamdulillah sudah pemulihan.

Dan sejak Senin, meski baru mulai sembuh, saya tetap berangkat bergabung dengan Pansus Hak Angket di Jakarta, untuk pengayaan materi supaya semua lebih jelas dan terang, lebih akurat,” ungkap dia.


Selaku Ketua DPC Partai Demokrat Pati, Joni juga meminta maaf tidak bisa hadir langsung dalam acara tahlil, doa bersama, dan santunan anak yatim di Kantor DPC Pati dalam rangka HUT ke-24 Partai Demokrat pada Selasa (9/9/2025).


“Mohon maaf karena kami saya tugas selaku Wakil Ketua Pansus Hak Angket.

Dari Demokrat selain saya juga ada Pak Suharmanto sebagai anggota Pansus.

Kami mohon maaf tidak hadir di DPC karena menjalankan mandat untuk mengawal Pansus hak angket,” tandas dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved