Berita Wonosobo
Viral di Medsos, Tunjangan Anggota DPRD Wonosobo 20 Kali Lipat UMK Bikin Netizen Geram
DPRD Wonosobo akhirnya buka suara terkait polemik besarnya gaji dan tunjangan yang ramai diperbincangkan.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonosobo akhirnya buka suara terkait polemik besarnya gaji dan tunjangan yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Banyak perdebatan yang muncul salah satunya di unggahan akun Instagram @wonosobo_melawan pada Selasa (2/9/2025).
Dalam postingan tersebut menyebut pendapatan anggota DPRD Wonosobo bisa mencapai 20 kali lipat dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Baca juga: Butuh Uang Buat Nikah, Jaelani Bermodal Pisau Dapur Rampok Toko Kosmetik di Wonosobo
Postingan ini juga menyoroti tingginya angka kemiskinan di Wonosobo, yang dinilai bertolak belakang dengan kenaikan tunjangan dewan.
Kenaikan itu tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari Perbup Nomor 69 Tahun 2020.
Peraturan tersebut diteken sehari setelah terbitnya Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran pada 22 Januari 2025.
“Ketua DPRD mendapat tunjangan perumahan Rp 33 juta dan transportasi Rp 12,7 juta.
Wakil Ketua mendapat tunjangan perumahan Rp 26,5 juta dan transportasi Rp 12,7 juta.
Sedangkan anggota DPRD mendapat tunjangan perumahan Rp 16,5 juta dan transportasi Rp 12,7 juta,” tulis akun tersebut.
Isu ini kemudian diperkuat oleh akun Instagram lain, @wonosobomuda, yang mengangkat bahasan serupa pada Jumat (5/9/2025).
Dalam kajiannya, mereka mempertanyakan landasan hukum dari kenaikan tunjangan tersebut, serta mempertanyakan kesesuaian kebijakan itu dengan arahan efisiensi anggaran nasional.
Instagram @wonosobomuda juga membandingkan nilai tunjangan perumahan DPRD dengan harga pasar sewa rumah di Wonosobo, yang dinilai tidak masuk akal.
“Rumah dengan luas tanah 100 meter persegi rata-rata disewa Rp 25 juta per tahun.
Jika standar rumah negara untuk DPRD mencapai 250 meter persegi saja, asumsi berdasarkan sampel itu masih di angka Rp 60 juta per tahun, masih jauh di bawah tunjangan DPRD yang mencapai Rp 396 juta per tahun,” mengutip dari unggahan reels di akun @wonosobomuda.
Lebih lanjut, akun tersebut mengingatkan bahwa kebijakan daerah seharusnya mengikuti ketentuan pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2023 yang mengamanatkan asas kepatutan dan standar harga setempat.
Lupa Matikan Kompor, Dapur Pondok Pesantren di Wonosobo Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Susenas 2025, Kemiskinan di Wonosobo Turun Signifikan Jadi 13,34 Persen |
![]() |
---|
Transparansi Desa Dikebut, Diskominfo Wonosobo Jadwalkan Pendampingan Rampung Dua Minggu |
![]() |
---|
Terapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Kontrol Landfill, Wonosobo Siap Melaju Tahap Adipura |
![]() |
---|
Bupati Wonosobo Instruksikan Poskamling Aktif Lagi Demi Kondusivitas dan Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.