Tribunjateng Hari ini
Istri Sopir Bank Jateng Khawatir Dikucilkan Pascasuami Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Istri sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, mengaku malu atas perbuatan suaminya, yang membawa kabur uang Rp 10 miliar.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
Sebelumnya, sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyasbodhi, nekat membawa kabur uang hampir Rp 10 miliar dengan alasan hendak memindahkan letak parkir mobil, Senin (1/9/2025) lalu.
Aksi nekat tersebut ia lakukan ketika sedang bertugas mengantar pegawai bank mengambil uang di area parkir Bank Jateng Cabang Solo, Jalan Slamet Riyadi, Gladag.
Kejadian ini bermula saat karyawan bank mengambil uang sebesar Rp 6 miliar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Solo dengan mengunakan mobil operasional kantor.
Setelah itu, rombongan mengambil uang Rp 4 miliar di Bank Jateng Cabang Solo yang berada di kawasan Gladag.
Saat itu, uang dalam jumlah besar tersebut sudah ditempatkan di dalam mobil.
Sopir kemudian beralasan ingin memindahkan letak parkir kendaraan.
Namun, alih-alih kembali, ia justru kabur bersama uang tersebut.
Atas insiden tersebut, pegawai bank pun langsung ke Mapolresta Solo untuk melaporkan kejadian.
Apresiasi polisi
Di sisi lain, Bank Jateng menyampaikan terima kasih atas gerak cepat Polresta Solo yang berhasil menangkap pelaku pencurian likuiditas senilai Rp 10 miliar.
Kerja sama yang erat antara Bank Jateng dan pihak kepolisian membuahkan hasil, dengan penangkapan pelaku dalam waktu relatif singkat.
Polresta Solo menangkap Anggun di persembunyiannya, di daerah Panggang, Gunungkidul, Senin (8/9/2025) pukul 04.00.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menjelaskan dalam keterangan pers di Mapolda Jateng, pada Selasa (9/9/2025), penanganan kasus ini dilakukan secara cepat.
"Kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian begitu kejadian ini terungkap. Kami sangat menghargai respons cepat dari Polresta Solo," ujarnya.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran kepolisian, khususnya Polda Jateng, Polresta Surakarta dan Polres Wonogiri, yang telah bekerja keras dan cepat dalam menangani kasus ini. Upaya ini menunjukkan profesionalisme pihak kepolisian," sambungnya.
Eks-Kaprodi PPDS Undip Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dokter Aulia Risma |
![]() |
---|
Beras Bulog bakal Banjiri Pasar Ritel |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Diminta Hati-hati Keluarkan Pernyataan ke Publik |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Anggap Ekonomi RI Kekeringan |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Baru Pakai Rp 360 Juta dari Rp 10 Miliar yang Dibawanya Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.