Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Waspada Begini Cara Kerja Jaringan Uang Palsu di Wonosobo, Incar Lansia di Pasar-pasar

Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di kawasan Pasar Kertek.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Imah Masitoh
UANG PALSU - Polres Wonosobo menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Pasar Kertek, Kamis (11/9/2025). Dua pelaku bernama Supono dan Bambang ditetapkan sebagai tersangka. 

Dan dari uang palsu yang dihasilkan juga cukup mudah dikenali jika dilihat dengan teliti,” tegas AKBP Kasim. 


Kapolres menjelaskan, proses pencetakan dilakukan dengan cara menyablon dua sisi, kemudian dicetak menggunakan printer.


“Pelaku Supono membeli harga Rp1 juta dan mendapat Rp2,5 juta uang palsu," ungkap Kapolres.


Supono diketahui merupakan bagian dari jaringan, sebelumnya bekerja sama dengan istrinya yang sudah lebih dulu diproses hukum atas kasus serupa. 


Sedangkan Bambang adalah residivis, sudah dua kali terlibat kasus pemalsuan uang dan sempat mencetak uang untuk istri Supono.


Kedua tersangka dikenakan Pasal 36 ayat (3) junto Pasal 26 ayat (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


“Pengungkapan ini betul-betul berkat kerja sama dengan masyarakat. Mereka punya insting kuat, tahu mana uang palsu,” ujar Kapolres.


Kapolres Wonosobo mengimbau masyarakat, terutama para pedagang pasar, untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu


"Kami yakin masih ada jaringan lain yang belum terungkap. Jangan ragu lapor jika menemukan uang mencurigakan," tandasnya. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved