Polres Sragen
Tiga Pelaku Perusakan Kantor DPRD Sragen Ditangkap, Satu Orang Masih Anak di Bawah Umur
Aksi brutal sekelompok pemuda yang merusak Kantor DPRD Sragen akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sragen.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Aksi brutal sekelompok pemuda yang merusak Kantor DPRD Sragen akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sragen.
Dalam waktu singkat, polisi meringkus tiga pelaku utama, salah satunya masih berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami sudah mengamankan tiga pelaku perusakan kantor DPRD Sragen."
"Salah satunya masih anak-anak berusia 16 tahun,” ungkap AKP Ardi, Kamis (11/9/2025).
Diuraikan AKP Ardi, peristiwa ini bermula pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 03.20 WIB.
Baca juga: Tepis Hoaks, Kapolres Sragen: Tidak Ada Penindakan dalam Pembinaan Pelajar di Sekolah
Sebanyak 100 orang tak dikenal berkeliaran di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Sragen.
Sekelompok orang ini kemudian merusak Pos Lalu Lintas Kota Sragen sebelum bergerak ke arah Kantor DPRD Sragen.
Sesampainya di depan kantor DPRD, massa merusak pintu gerbang, pos satpam, ATM Bank Jateng, hingga kaca Gedung Kartini.
Tim Resmob Polres Sragen yang memantau kejadian itu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Akibat perusakan itu, pihak DPRD Sragen mengalami kerugian hingga Rp 15 juta.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya serpihan kaca, bendera merah putih, botol bom molotov, handphone para pelaku, helm, hingga sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejadian.
Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial DRA (16), pelajar asal Masaran, EW alias Anang (20), warga Karangmalang, RSB (18), warga Tanon.
Baca juga: Satnarkoba Polres Sragen Gulung Pengedar Shabu, Amankan 18,11 Gram Barang Bukti
Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari kelompok perusuh yang merusak fasilitas publik di Sragen.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
"Proses hukum tetap berjalan, termasuk untuk pelaku yang masih di bawah umur."
"Kami akan lakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.
Dengan tertangkapnya para pelaku, Polres Sragen berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat menjaga ketertiban bersama. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.