Berita Wonosobo
Bukan Sekadar Antar Penumpang, Driver Ojol Wonosobo Berharap Sentuhan Keadilan dari Wakil Rakyat
Sejumlah driver ojek online di Kabupaten Wonosobo menggelar audiensi dengan DPRD setempat, Jumat (12/9/2025).
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah driver ojek online di Kabupaten Wonosobo menggelar audiensi dengan DPRD setempat, Jumat (12/9/2025).
Audiensi tersebut guna menyuarakan aspirasi serta menyampaikan pokok-pokok pikiran yang mereka anggap krusial demi kesejahteraan mitra pengemudi aplikasi.
Perwakilan driver, Affat Fauzi, mengatakan aspirasi yang dibawa merupakan refleksi dari kondisi nyata di lapangan.
Baca juga: Bupati Afif Nurhidayat Raih Penghargaan atas Dedikasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Wonosobo
Ia berharap DPRD Wonosobo dapat menjadi mitra strategis dalam perjuangan mereka.
“Kami, para pengemudi Ojek Online Wonosobo, dengan ini menyampaikan aspirasi serta pokok-pokok pikiran yang lahir dari kondisi nyata yang kami alami sehari-hari sebagai mitra kerja operator aplikasi,” ujarnya.
Poin-poin tersebut mencakup dukungan hukum, keadilan kemitraan dengan aplikator, hingga perlindungan sosial.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Wonosobo berkenan menjadi mitra strategis dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan kami,” ucapnya.
Beberapa poin penting yang disampaikan adalah permintaan agar DPRD ikut mengawal proses hukum yang menimpa rekan mereka, Affan Kurniawan, agar berjalan secara transparan dan adil.
Mereka juga mendorong agar DPRD dan bupati secara aktif memanggil pihak aplikator seperti Gojek, Grab, dan Shopee Food untuk membahas sistem potongan penghasilan driver yang dinilai tidak adil (20 persen), serta berbagai kebijakan sepihak yang diterapkan oleh operator aplikasi.
Lebih lanjut, para pengemudi juga mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan dukungan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi driver, sebagaimana telah diberlakukan di beberapa daerah lain.
Selain itu, mereka meminta adanya inisiatif dari DPRD untuk mendorong lahirnya peraturan daerah yang mewajibkan ASN menggunakan layanan ojek online lokal di hari-hari tertentu, sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Permintaan lain yang turut disampaikan adalah penyediaan fasilitas ruang atau tempat berkumpul bagi komunitas ojek online di properti milik Pemkab, guna menunjang koordinasi dan kegiatan sosial mereka.
Para pengemudi juga berharap ada kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, mengingat banyak di antara mereka mengalami kendala administrasi, seperti perbedaan nama antara KTP dan STNK.
Di bidang pariwisata, para driver menawarkan kontribusi melalui peran untuk ikut serta mempromosikan Wonosobo.
Mereka meminta dukungan pemerintah dalam bentuk alat peraga promosi, seperti rompi, stiker, dan brosur, yang bisa dikenakan atau dibagikan ke penumpang untuk mengenalkan destinasi wisata Wonosobo.
Salah satu gagasan jangka panjang yang diajukan adalah pembentukan operator ojek online lokal berbasis BUMD yang berorientasi pada kesejahteraan warga Wonosobo.
Dalam proses audiensi ini, juga muncul tambahan aspirasi terkait akses terhadap Program Indonesia Pintar (PIP) bagi keluarga driver yang membutuhkan, sehingga total aspirasi yang dibawa menjadi sembilan poin.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Wonosobo, Aziz Nuriharyono, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan para driver ojol.
“Pada dasarnya kita akan mendukung sepenuhnya,” ujar Aziz saat ditemui usai audiensi.
Ia menjelaskan tuntutan yang disampaikan para pengemudi sebagian besar telah didiskusikan sebelumnya bersama OPD terkait, seperti dinas perhubungan, perpajakan, hingga pariwisata.
“Sudah kemarin didiskusikan, kemudian hari ini audiensi. Kita menyepakati dan sudah komit,” jelasnya.
Ia menyampaikan dukungan ini bukan hanya bersifat moral, tetapi juga akan ditindaklanjuti secara konkret.
Terkait fasilitas untuk komunitas, Aziz menyebut pemerintah daerah melalui bupati telah menyatakan kesiapan untuk menyediakan tempat khusus bagi para pengemudi.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan dalam penerapan pajak agar tidak memberatkan para pengemudi yang selama ini berkontribusi pada PAD.
Melalui audiensi ini, DPRD menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian dari solusi atas tantangan yang dihadapi para pengemudi ojek online.

Insentif Pajak
Pengemudi Ojek Online dan Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Jawa Tengah mendapatkan kabar gembira.
Kabar itu disampaikan Gubernur Ahmad Luthfi saat bertemu ribuan ojol dan ASK di Stadion Jatidiri Semarang, Jumat (12/9/2025).
Gubernur memberikan insentif pajak untuk ojek online yakni motor 5 persen dan mobil 2,5 persen.
“Ada berita gembira, insentif pajak untuk ojol 5 persen, untuk (ojol) mobil 2,5 persen,” ujar Luthfi disambut tepuk tangan ribuan pengemudi ojol.
Menurutnya, insentif pajak bagi ojol tersebut nantinya akan dianggarkan dari berbagai sumber, seperti CSR dan lainnya.
“Hari ini jangan berlama-lama, masyarakat sudah menunggu panjenengan semua. Yang penting sembako sudah dapat. Pemerintah hadir untuk mengucapkan terima kasih, karena panjenengan ikut menciptakan ketertiban dan keamanan di Jawa Tengah,” kata Luthfi disambut gemuruh tepukan tangan ribuan ojol yang hadir.
Baca juga: Nekat! Angga Warga Wonosobo Gondol 1 Motor dan 6 HP di Tempat Kerja Istri
Ia menegaskan, kehadiran pemerintah dalam acara ini semata untuk kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan pengemudi ojek online juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Kami mohon maaf apabila selama pemerintahan masih ada yang kurang. Panjenengan semua adalah bagian dari pahlawan yang ikut membangun Jawa Tengah,” tuturnya. (ima/rtp)
Bupati Afif Nurhidayat Raih Penghargaan atas Dedikasi Kembangkan Ekonomi Kreatif di Wonosobo |
![]() |
---|
Nekat! Angga Warga Wonosobo Gondol 1 Motor dan 6 HP di Tempat Kerja Istri |
![]() |
---|
Haornas 2025, KONI Wonosobo Targetkan Lompatan Prestasi di Porprov 2026 |
![]() |
---|
Stadion Pancasila Mulai Difungsikan, Jadi Lokasi Peringatan Haornas 2025 Wonosobo |
![]() |
---|
Kemendagri Tinjau Siskamling Aktif di Wonosobo, Dorong Ketertiban dan Ketentraman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.