Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Nekat! Angga Warga Wonosobo Gondol 1 Motor dan 6 HP di Tempat Kerja Istri

Pelaku pencurian di Kantor Healty Prime Kampung Kalikluwih RT 05 RW 06, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, ditangkap.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: deni setiawan
POLRES WONOSOBO
KASUS PENCURIAN - Konferensi Pers Polres Wonosobo ungkap kasus pencurian di Kantor Healty Prime Kampung Kalikluwih RT 05 RW 06, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Jumat (12/9/2025). Pelaku membawa kabur satu sepeda motor dan enam handphone di kantor tempat kerja istrinya. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pelaku pencurian di Kantor Healty Prime Kampung Kalikluwih RT 05 RW 06, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, ditangkap.

Pelaku bernama Angga Cipta (26).

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (14/6/2025) sekira pukul 01.00.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke kantor dengan alasan mengembalikan sepeda motor. 

Baca juga: Stadion Pancasila Mulai Difungsikan, Jadi Lokasi Peringatan Haornas 2025 Wonosobo

"Yang bersangkutan dengan korban kenal baik, karena istri pelaku karyawan dari korban," ujar AKP Arif, Jumat (12/9/2025).

Saat kondisi lengah, saat itu pelaku mencuri barang-barang dan pergi meninggalkan kantor.

Motor yang sempat dipinjamnya kembali dibawa kabur beserta enam handphone berbagai merk.

Tindakan pelaku sempat diketahui hingga pengejaran pun dilakukan sampai SPBU Prigi Banjarnegara, namun hilang jejak.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonosobo.

"Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp19,8 juta," ungkap AKP Arif.

Sempat tidak terendus keberadaannya, pelaku akhirnya tertangkap berkat informasi dari korban. 

Pelaku sering terlihat di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. 

Polisi bersama korban menuju terminal dan menangkap pelaku yang sedang mengendarai motor milik korban.

"Berdasarkan pengakuan, pelaku mencuri karena alasan ekonomi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved