Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Viral Tarif Parkir Motor di Kendal jadi Rp 3 Ribu, Dishub: Laporkan! 

Beredar postingan tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil di Kabupaten Kendal mendadak ramai di media sosial

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
Dok. Ist/ tangkap layar
KARCIS VIRAL - Karcis motor untuk parkir yang dinarasikan naik menjadi Rp 3 ribu. Dishub Kendal mengklarifikasi jika lokasi parkir itu berada di tempat khusus sehingga tarifnya Rp 3 ribu. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Beredar postingan tarif parkir untuk sepeda motor dan mobil di Kabupaten Kendal mendadak ramai di media sosial. 

Postingan dalam akun instagram @Liputan Kendal Terkini menyebut, tarif parkir untuk motor dari yang semula Rp 2 ribu, dinarasikan naik menjadi Rp 3 ribu.

Sedangkan tarif parkir untuk mobil dari yang semula Rp 3 ribu, naik menjadi Rp 5 ribu.

Postingan itu kemudian memicu reaksi warganet, yang membandingkan tarif parkir di Kendal dengan kota lain.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kendal, Mohammad Eko menegaskan tarif retribusi parkir di Kendal telah diatur dalam Perda nomor 14 tahun 2023.

Perda itu merinci tarif parkir yang harus dibayarkan oleh pemotor maupun pengemudi mobil saat parkir dengan tiga jenis pembayaran, yakni retribusi parkir umum, retribusi parkir khusus dan retribusi parkir insidental. 

Retribusi parkir umum untuk motor ialah Rp 2 ribu, parkir khusus Rp 3 ribu dan parkir insidental Rp 5 ribu. 

Sedangkan parkir umum untuk mobil Rp 3 ribu, dan Rp 5 ribu untuk parkir khusus.

Adapun untuk kendaraan roda 3 Rp 3 ribu, roda 6 Rp 5 ribu dan lebih dari roda 6 Rp 7 ribu.

"Memang terdapat penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk motor Rp 3 ribu, untuk mobil Rp 5 ribu," 

"Kalau di tempat umum nominalnya parkir untuk motor itu Rp 2 ribu. Kalau parkir di tempat khusus Rp 3 ribu, nah kalau insidental seperti ketika ada event-event itu Rp 5 ribu untuk sepeda motor," kata Eko, Sabtu (13/9/2025).

Menurut Eko, nominal tarif parkir di media sosial yang dinarasikan naik menjadi Rp 3 ribu, dimungkinkan lokasinya berada di tempat khusus. 

Sehingga tarifnya berbeda dengan parkir di tepi jalan.

"Mungkin itu di dalam terminal atau di tempat khusus. Kalau karcis itu retribusi untuk parkir khusus, berarti betul Rp 3 ribu," ungkapnya.

Eko pun meminta kepada pengendara motor maupun pengemudi mobil agar selalu memperhatikan karcis yang diberikan petugas parkir.

Jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, warga bisa melaporkan kejadian tersebut ke Dishub untuk ditindaklanjuti.

"Misalnya parkir di jalan umum harusnya karcis parkir yang diberikan nominalnya Rp 2 ribu, tapi diberi karcis dengan nominal Rp 3 ribu jangan mau. Laporkan saja pada kami nanti kita cek," tegasnya. (ags)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved