Berita Kebumen
Imbas Pegawai BUMN Tewas Tertemper Kereta di Kebumen, Perlintasan Sebidang Ditutup Permanen
Perlintasan sebidang di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen ditutup permanen pasca kecelakaan.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Perlintasan sebidang di wilayah Desa Mekarsari Kecamatan Kutowinangun Kabupaten Kebumen ditutup permanen pasca kecelakaan yang mengerenggut nyawa seorang pegawai BUMN.
Seperti diketahui sebelumnya, pengemudi Mitshubshi Xpander Nopol AB 1605 UY, Helly Septemrijanto (55) meninggal dunia di lokasi kejadian seusai mobil miliknya tertemper Kereta Api (KA) Argo Dwipangga di perlintasan sebidang pada Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Akibat Kecelakaan KA Argo Dwipa vs Xpander di Kebumen, Sejumlah Perjalanan Kereta Terlambat
Pantauan di lokasi, tampak akses penghubung antar dusun di Desa Mekarsari itu kini tidak dapat dilalui sepeda motor atau mobil lantaran ditutup permanen pada Minggu (14/9/2025).
Perlintasan sebidang itu ditutup pihak KAI karena demi faktor keselamatan.
Warga setempat, Dwi (54) menyampaikan, sudah ada tiga kejadian yang merenggut tiga nyawa di lokasi tersebut karena tertemper kereta api sejak tiga tahun terakhir. Masing-masing yakni pengemudi mobil, dan dua pengendara sepeda motor.
"Terakhir ya kemarin itu, pengemudi mobil," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Minggu.
Dia mengungkapkan, perlintasan sebidang itu ditutup oleh pihak KAI pasca kejadian beberapa hari lalu.
Warga sekitar biasanya melintasi perlintasan sebidang itu untuk beberapa aktivitas seperti bekerja dan mengantar anak ke sekolah.
Dengan ditutupnya perlintasan sebidang itu, terangnya, kini warga harus memutar melintasi jalan lain.
Sementara itu Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro mengatakan, penutupan perlintasan sebidang tersebut demi faktor keselamatan dan tidak terulang lagi kejadian serupa beberapa hari lalu.
Dalam rangka antisipasi, terang Krisbiyantoro, pihaknya meminta kepada pemda untuk melakukan evaluasi tentang kondisi perlintasan sebidang di wilayahnya.
Baca juga: Viral Detik-detik Kereta Api Ranggajati Hantam Mobil Mogok di Perlintasan Curahtulis Probolinggo
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, lanjutnya, pemda wajib mengevaluasi tentang kondisi perlintasan sebidang di wilayahnya setahun sekali terkait kategori apakah sudah layak dijaga, layak ditutup atau sudah layak dibuat flyover atau underpass.
"Kepada pemda untuk bisa mengevaluasi perlintasan sebidang yang ada di wilayahnya minimal 1 tahun sekali untuk bisa menjadikan perlintasan sebidang tersebut menjadi tidak sebidang atau ada pengelolaan perlintasan sebidang model dijaga," ungkapnya.
Apabila memang perlintasan sebidang harus dijaga, jelas Krisbiyantoro, petugas dan pembiayaan menjadi ranah dari pemda. (Ais)
| Polres Kebumen Mulai Operasi Zebra 2025, 95 Persen Penindakan via ETLE |
|
|---|
| Polisi Amankan 12 Pemuda Kedapatan Balap Liar di Kebumen |
|
|---|
| Ruas Jalan Semampir–Penisihan Kebumen Retak Akibat Pergerakan Tanah, Warga Diminta Waspada |
|
|---|
| Tiga Rumah Rusak Akibat Tanah Gerak di Sempor Kebumen |
|
|---|
| Jangan Nekat! Polisi Akan Tindak Odong-odong yang Beroperasi di Jalan Raya Wilayah Kebumen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250914_Kereta-api-melintas-di-perlintasan-sebidang-Kebumen_1.jpg)