Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup

Pabrik Sritex yang kini tidak ada aktivitas apapun membuat puluhan pedagang memilih menutup warungnya.

Penulis: Ardianti WS | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/WORO SETO
KIOS TUTUP - Sejumlah kios di sekitar Sritex tutup setelah pabrik tersebut bangkrut. Puluhan pedagang memilih pulang kampung karena tidak ada konsumen yang membeli dagangan mereka, Sabtu (13/9/2025). (TRIBUN JATENG/WORO SETO) 

“Saya sudah berjualan di sini 30 tahun lalu,” katanya.

Pardi mengatakan ia berjualan cilok, aneka minuman dan membuka lahan parkir untuk karyawan Sritex.

Ia mengaku sudah 30 tahun menyewa dua kios dengan harga Rp 52 juta per tahun.

Namun, setelah pabrik Sritex tutup, uang sewa kios tersebut turun harga.

“Dulu sewa kios Rp 52 juta per tahun untuk 2 kios, sekarang harga sewanya Rp 37 juta per tahun, jadi dapat diskon Rp 15 juta,” katanya.

Pardi mengatakan, ia nekat menyewa kios tersebut lantaran saat itu ada isu pabrik Sritex akan beroperasi lagi.

Namun hingga kini belum ada kejelasan.

Pardi mengaku akhir-akhir ini hanya mendapat Rp 100 ribu per hari.

Padahal, dulunya ia meraup omzet Rp 500 ribu setiap harinya.

“Dulu sehari bisa dapat Rp 500 ribu. Jualan es saya laris, cilok laris, banyak yang nitip parkir motor di sini, puluhan motor, jadi ya dulu bagus banget hasilnya, beda sama sekarang,” terangnya.

Diketahui, Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja sebanyak 11.025 orang pada bulan Maret 2025 karena bangkrut.

Kasus bangkrutnya perusahaan tekstil dan garmen terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex lantaran dugaan korupsi dalam pemberian kredit.

Sebelum dijerat dengan pasal TPPU, Iwan Kurniawan dan Iwan Setiawan telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex bersama 9 orang lainnya.

Adapun sang kakak yakni Iwan Setiawan terlebih dulu ditetapkan tersangka korupsi kredit bank setelah ia diketahui berperan menggunakan dana kredit untuk keperluan pribadinya.

Sedangkan Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama perusahaan kepada Bank BUMD di tahun 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved