Berita Jateng
Jelang Porprov Jateng 2026, KONI Kab Semarang Tolak Permenpora 14/2024: Jaga Otonomi dan Stabilitas
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Semarang menyampaikan pernyataan sikap menolak sejumlah pasal dalam Peraturan
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Semarang menyampaikan pernyataan sikap menolak sejumlah pasal dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024.
Penolakan itu dilandasi keprihatinan terhadap potensi kerusakan sistem pembinaan olahraga prestasi di daerah akibat regulasi yang dinilai bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketua KONI Kabupaten Semarang, Dody Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya 10 pasal bermasalah dalam Permenpora tersebut.
Beberapa di antaranya dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Keuangan No. 219/PMK.05/2016.
“Intinya kami menolak dengan tegas keberlakuan Permenpora No. 14 Tahun 2024 dalam bentuk saat ini.
Banyak pasal yang kami nilai mengganggu prinsip otonomi dan netralitas organisasi olahraga, serta rawan membuka ruang intervensi pemerintah,” ujar Dody dalam konferensi pers di Sekretariat KONI Kabupaten Semarang, Sabtu (13/9/2025).
Fokus Kritik: Potensi Intervensi dan Hambatan Anggaran
Permasalahan utama yang disoroti KONI Kabupaten Semarang adalah potensi intervensi pemerintah terhadap organisasi olahraga yang seharusnya bersifat independen dan profesional.
Satu di antara pasal yang dipersoalkan yaitu Pasal 10 ayat (2), dianggap secara eksplisit mengaburkan batas antara peran pemerintah sebagai regulator dan peran organisasi sebagai pelaksana teknis pembinaan.
Kekhawatiran juga muncul dalam hal penggunaan dana APBD.
KONI menilai beberapa pasal dalam Permenpora justru membatasi fleksibilitas daerah dalam mengelola hibah anggaran, padahal sumber pembinaan di tingkat lokal sangat bergantung pada APBD.
“Teman-teman pengurus sangat memahami bahwa hal ini akan sangat mempengaruhi pembinaan olahraga di Kabupaten Semarang.
Jika dibiarkan, akan menyulitkan proses akuntabilitas dan pelaporan keuangan,”kata Dody.
Koordinator Bidang Hukum KONI Kabupaten Semarang, Lugut Hendro Susilo, juga menjelaskan bahwa aturan baru tersebut telah melanggar prinsip independensi, sebagaimana dijamin dalam Olympic Charter dan berbagai regulasi nasional.
Dia menyebut bahwa pasal-pasal tersebut membuka jalan bagi campur tangan pemerintah dalam penentuan struktur organisasi dan pengambilan keputusan internal.
Dampak Jangka Panjang dan Harapan ke Pemerintah Pusat
Penolakan terhadap Permenpora ini bukan semata-mata reaksi sesaat.
KONI Kabupaten Semarang menilai, jika peraturan itu tetap diberlakukan tanpa revisi, maka akan muncul kekacauan regulasi yang dapat merusak ekosistem pembinaan olahraga, terlebih menjelang event besar seperti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2026, di mana Kabupaten Semarang akan menjadi tuan rumah untuk 10 cabang olahraga.
“Kami harus menjaga agar atlet dan pelatih tidak terdampak secara administratif atau legal.
Jangan sampai karena aturan ini, kami justru terkendala dalam persiapan,” tegas Dody.
KONI Kabupaten Semarang berharap agar KONI Pusat dan pemerintah pusat, khususnya Menteri Pemuda dan Olahraga yang akan dipilih oleh Presiden Prabowo Subianto, dapat memperhatikan suara dari daerah.
“Kami tidak hanya menolak.
Kami juga menawarkan solusi, yaitu lakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah dan kembalikan prinsip otonomi, seperti yang diamanatkan dalam Olympic Charter,” pungkas Dody. (*)
OJK Jateng Dorong Rajungan di Demak dan Jepara Jadi Penompang Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
16 Atlet Ikuti Seleksi Tim Tinju Jateng untuk Popnas 2025 Jakarta |
![]() |
---|
Kota Semarang & Boyolali Bersinar di Final Festival FORSGI Jateng Ke-4 2025 |
![]() |
---|
Program Speling Jangkau 436 Desa, Gubernur Jateng Minta RSUP Dr Kariadi Lebih Aktif ke Lapangan |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Salurkan Bantuan Perbaikan RTLH Sebanyak 150 Unit Senilai Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.